Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Sanksi Pelanggaran PSBB di Kota Bogor

15/05/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Sanksi Pelanggaran PSBB di Kota Bogor
Pemkot Bogor memperpanjang masa PSBB mulai 13-26 Mei 2020. Tidak seperti sebelumnya, pelanggaran PSBB tahap III ini bakal dikenakan sanksi penindakan dan denda

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan diambil setelah Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menyepakati untuk melanjutkan PSBB. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil setuju PSBB tahap III diberlakukan mulai 13 Mei 2020 pukul 00.00 malam ini sampai 26 Mei 2020 mendatang.

Secara teknis pelaksanaan PSBB ini sama dengan PSBB tahap I dan II. Masih membatasi beragam kegiatan mulai pendidikan, kegiatan ekonomi, kegiatan keagamaan, hingga pergerakan orang / barang menggunakan moda transportasi. Yang berbeda, pada PSBB kali ini pelanggaran yang dilakukan warga bakal dikenakan sanksi teguran dan penindakan. Wali Kota Bogor, Bima Arya menetapkan aturan sanksi ini melalui Peraturan Walikota No. 37 Tahun 2020. Berikut daftarnya!

>>> Masih Banyak Pelanggaran, PSBB di Surabaya Raya Diperpanjang

Gambar menunjukkan banner pengumuman PSBB di Kota Bogor

Pemkot Bogor memperpanjang PSBB hingga lebaran

Daftar sanksi Pelanggaran PSBB di Kota Bogor, bagi pengguna kendaraan bermotor

1. Tidak menggunakan masker di luar rumah

  • Teguran tertulis
  • Membersihkan fasilitas umum
  • Denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu

2, Berboncengan tidak satu alamat dan tidak menggunakan masker bagi pengemudi sepeda motor

  • Membersihkan fasilitas umum
  • Denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu

3. Mengangkut penumpang dan tidak menggunakan masker bagi Ojek online

  • Membersihkan fasilitas umum
  • Denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu

4. Membawa penumpang lebih dari 50% dan tidak menggunakan masker bagi pengendara mobil pribadi

  • Membersihkan fasilitas umum
  • Denda Rp500 ribu hingga Rp1 juta

5. Membawa penumpang lebih dari 50% dan tidak menggunakan masker bagi angkutan umum

  • Membersihkan fasilitas umum
  • Denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu

Sanksi pelanggaran PSBB di atas diterapkan di hari keempat atau mulai 16 Mei 2020. Sedangkan untuk tiga hari pertama digunakan untuk sosialisasi. Walikota Bogor berharap upaya keras pemerintah mendisiplinkan warga terhadap aturan PSBB dipatuhi sehingga berdampak menyelamatkan banyak warga.

>>> Harus Buka Puasa Saat Nyetir Mobil? Ikuti Langkah-langkah Ini

Gambar banner Daftar sanksi pelanggaran PSBB

Daftar sanksi PSBB di Kota Bogor

>>> Berita mobil terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top