Gelombang demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja masih terus berlangsung. Ini merupakan aksi demonstrasi kesekian kalinya semenjak UU tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kali ini massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta bersiap untuk melakukan aksi demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja tersebut.
Rekayasa lalu lintas bersifat situasional, tergantung jumlah massa
>>> Transjakarta Berhenti Beroperasi Sementara Gegara Ada Demo
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Situasional
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional terkait Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) akan melakukan demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat hari ini.
"(Rekayasa lalin) situasional, tergantung jumlah massanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Rabu (14/10/2020) malam dikutip laman Korlantas Polri.
Tak menutup kemungkinan lalu lintas di sekitar Istana akan ditutup. Lalin akan ditutup jika jumlah massa pendemo membludak.
"Iya (akan ditutup jika massa membludak)," tambahnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiagakan ratusan personel mengawal aksi demo buruh Jakarta. Sebanyak 200 personel akan mengatur dan mengamankan lalu lintas di sekitar lokasi demo.
"200 personel," kata Sambodo.
>>> Polisi India Gunakan Google Maps untuk Atasi Kemacetan
Bukan Aksi Demo Pertama
Sebelumnya, Gerakan Buruh Jakarta yang terdiri atas aliansi serikat pekerja/buruh yang berkedudukan di Jakarta akan menggelar aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Koordinator lapangan GBJ, Supardi, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.
Semenjak disahkan, UU Cipta Kerja memang menuai banyak kontroversi. Aksi demonstrasi pun dilakukan oleh berbagai kalangan dari mahasiswa hingga buruh. Beberapa aksi pun berakhir ricuh.
Transjakarta sempat setop operasional
Beberapa fasilitas umum seperti halte Transjakarta dirusak oknum massa pendemo. Walhasil, Transjakarta mengaku menderita kerugian hingga Rp 45 miliar karena 18 haltenya dirusak. Saat ada aksi demo kembali, Transjakarta pun sempat berhenti beroperasi demi menjaga fasilitasnya dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
UU Cipta Kerja dianggap merugikan bagi para pekerja karena dirasa ada beberapa pasal yang janggal. Kemudian pengesahan UU juga dianggap tidak sah lantaran draf belum selesai disusun. Hari ini rencananya naskah UU Cipta Kerja akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
>>> Beda Lalu Lintas 10 Kota Tersibuk di Dunia Sebelum dan Setelah Lockdown