Libur Natal dan Tahun Baru menjadi momen favorit mengunjungi berbagai tempat wisata. Namun untuk tahun ini sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan mengingat suasana masih pandemi Covid-19. Mengunjungi tempat wisata di Jakarta maupun tempat lain bukan pilihan terbaik karena dikhawatirkan menjadi ajang penyebaran Covid-19.
Tempat wisata tutup
Buat Anda yang berencana mengisi liburan di Jakarta sebaiknya juga diurungkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memutuskan tidak membuka tempat wisata-tempat wisata saat libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 atau munculnya klaster baru saat liburan.
“Untuk melindungi masyarakat Jakarta, dan antisipasi lonjakan kasus COVID-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, destinasi wisata di DKI Jakarta tutup.” tulis Pemprov DKI di akun Twitter @DKIJakarta, (22/12/2020).
Sejumlah tempat wisata dinyatakan tutup saat Natal dan Tahun Baru
Ada puluhan tempat wisata di Jakarta yang ditutup pada Jum’at (25 Desember 2020) dan Kamis-Jum’at (31 Desember 2020-1 Januari 2021), yaitu sebagai berikut:
- Taman Margasatwa Ragunan
- Taman Impian Jaya Ancol
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH Thamrin
- Museum Joang ‘45
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Rumah Si Pitung
- Taman Ismail Marzuki (TIM)
- Gedung Kesenian Jakarta
- Wayang Orang Bharata
- Taman Benyamin Sueb
- Miss Tjitjih
- Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)
- Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
- Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
>>> Tinggal di Jakarta, temukan mobil impianmu di sini!
Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 17
Penutupan tempat-tempat wisata di Jakarta di atas merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Diinstruksikan dalam Sergub tersebut siapapun yang berada di Jakarta khususnya pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, terlebih di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan banyak orang. Terkecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, memenuhi kebutuhan dasar atau karena alasan mendesak yang lain. Itu pun waktunya terbatas sampai jam 19.00 WIB.
Jadi, sekali lagi yang ingin liburan ke tempat-tempat wisata di ibu kota sebaiknya urungkan. Selain tempat wisatanya ditutup, wira-wiri di luar rumah bakal lebih repot karena ada pemeriksaan di sana-sini hingga wajib Rapid Test Antigen buat yang keluar masuk kota. Lebih baik di rumah bersama keluarga. Anda bisa melakukan berbagai kegiatan menyenangkan lain, seperti mengikuti tur virtual, menghadiri festival seni budaya virtual, atau sekadar menghabiskan liburan bersama keluarga. Selain lebih aman dari paparan Covid-19, juga lebih hemat waktu dan biaya.
>>> Mulai 18 Desember, Masuk Jakarta dan Bali Wajib Rapid Test Antigen
Memanfaatkan liburan dengan berkumpul bersama keluarga lebih aman dan hemat biaya