PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Berkendara Masih Berlaku

25/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Berkendara Masih Berlaku
PSBB Jakarta resmi diperpanjang hingga 14 hari ke depan berdasarkan Keputusan Gubernur. Keputusan ini sekaligus memastikan aturan berkendara tetap berlaku.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sedianya rampung pada Jum’at, 27 September 2020, namun tidak jadi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan memperpanjang hingga 14 hari ke depan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 PSBB Jakarta diperpanjang mulai 28 September 2020 hingga 11 Oktober 2020.

Dikutip dari siaran resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI, (24/59/2020) PSBB Jakarta diperpanjang lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan.

Fokus 3T dan 3M

Pada PSBB kali ini Pemprov DKI fokus pada peningkatan 3T, yaitu Testing (pengujian melalui test PCR), Tracing (pelacakan orang kontak erat kasus COVID-19), dan Treatment (perawatan/isolasi pasien COVID-19 sampai sembuh). Sedangkan warga disarankan mematuhi aturan 3M, yaitu protokol kesehatan berupa Memakai masker, Menjaga jarak 1-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

>>> 5 Persiapan Sebelum Nyetir Mobil Sendiri Selama Masa Pandemi

Gambar menunjukkan pengumuman perpanjangan PSBB Jakarta

PSBB diperpanjang untuk mengurangi penyebaran COVID-19

Terkait pembatasan aktivitas dalam perpanjangan PSBB Jakarta kali ini masih sama dengan PSBB sebelumnya. Yaitu mengacu pada Pergub No. 88 Tahun 2020. Hanya ada 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap beroperasi dengan kapasitas terbatas, yaitu kesehatan, energi, keuangan, perhotelan, industri strategis, pemenuhan bahan makanan, bahan pangan/makanan/minuman, komunikasi dan teknologi informatika, logistik, konstruksi, dan pelayanan dasar/utilitas publik.

Aturan berkendara

Aturan berkendara atau pergerakan orang menggunakan kendaraan bermotor juga berlaku seperti sebelumnya. Pengguna mobil maupun motor pribadi wajib mematuhi sejumlah peraturan, diantaranya:

Mobil pribadi

  • Hanya boleh digunakan memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diizinkan selama PSBB;
  • Kendaraan harus dilakukan desinfeksi menggunakan desinfektan setelah digunakan;
  • Memakai masker selama berkendara, baik pengemudi maupun penumpang;
  • Tidak berkendara saat suhu badan di atas normal atau sakit;
  • Membatasi kapasitas penumpang maksimal 2 orang dalam 1 baris (kecuali satu domisili)

>>> Aturan Naik Bus di Jakarta Selama PSBB

Foto petugas melakukan pengawasan dalam Operasi Yustisi 2020

Pengawasan dilakukan untuk memastikan aturan PSBB dipatuhi

Sepeda motor

  • Hanya boleh digunakan memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diizinkan selama PSBB;
  • Kendaraan dan atribut (untuk OJOL) harus dilakukan desinfeksi menggunakan desinfektan setelah digunakan;
  • Menggunakan masker;
  • Tidak berkendara saat suhu badan di atas normal atau sakit;

>>> PSBB Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan, Ojol Bebas beroperasi 

Foto menunjukkan OJOL mengangkut penumpang

OJOL boleh beroperasi dengan protokol kesehatan

>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top