PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Mobilitas Diserahkan ke Daerah

03/08/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Mobilitas Diserahkan ke Daerah
Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota dengan pengaturan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin, (2/8/2021) malam.

Menurut Presiden, PPKM sebelumnya telah membawa perbaikan di skala nasional. Namun dengan beragam pertimbangan Pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Presiden dalam keterangan resmi virtual yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, (2/8/2021).

Pengaturan menyesuaikan kondisi daerah

Kaitannya dengan aturan aktivitas dan mobilitas akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Sedangkan untuk teknis acuannya akan diatur Menteri Koordinator yang membawahi.

"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi di masing-masing daerah," kata Presiden.

>>> Lalu Lintas Jalan Tol Jabodetabek Turun 40% Selama PPKM

Foto Presiden Joko Widodo menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4

Pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang lagi hingga 9 Agustus

Sebagaimana diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berjalan lebih dari satu bulan. Dimulai dari PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Juli hingga 20 Juli 2021, lalu PPKM Level 4 tahap pertama tanggal 21 Juli hingga 25 Juli, Level 4 tahap kedua tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan sekarang Level 4 tahap ketiga hingga 9 Agustus mendatang.

Dari paparan Presiden PPKM Level 4 kali ini lebih longgar dari sebelumnya. Perpanjangan hanya berlaku di kabupaten/kota tertentu dan tidak berlaku secara nasional. Tentu saja aturan aktivitas dan mobilitas juga tidak berlaku sama antara daerah satu dengan yang lain.

Aturan mobilitas

Sebelumnya, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tahap kedua (26 Juli - 2 Agustus) aturan mobilitas mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Diantaranya kendaraan umum boleh beroperasi dengan batas penumpang maksimal 70% dari kapasitas maksimal.

Pelaku perjalanan keluar provinsi/kabupaten/kota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan negatif Covid-19 (PCR maupun Rapid Test Antigen).

Untuk perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun surat bukti negatif Covid-19, namun wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja formal.

Ketentuan di atas berlaku beserta protokol kesehatan utama, yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama).

>>> Wajib Tahu! 5 Perbedaan Antara PPKM Level 3 dan Level 4

Foto menunjukkan pengemudi wanita memakai masker saat mengemudi

Memakai masker, aturan paling wajib di masa pandemi Covid-19

>>> [INFOGRAFIK] 6 Sistem Keamanan untuk Menjaga Mobil Saat Pemberlakuan PKM Level 4

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top