PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal Berlaku, Ini Peraturan Penggantinya

07/12/2021

Pasar mobil

6 menit

Share this post:
PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal Berlaku, Ini Peraturan Penggantinya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal diberlakukan. Berikut aturan penggantinya.

Keputusan batal berlakunya PPKM Level 3 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditugaskan sebagai Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Luhut menyebutkan bahwa keputusan ini diambil mengingat tingkat vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76%, sementara dosis kedua sudah berada di angka 56%.

Gambar Vaksinasi

Vaksinasi dosis kedua di Jawa-Bali sudah melebih angka 50%

Mempertimbangkan data tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan semua wilayah Indonesia dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) ketimbang PPKM Level 3.

>>> Catat! Ganjil Genap Bakal Berlaku di Ruas Jalan Ini saat Libur Nataru

PPKM level 3 Batal, Tetap Ada Pengetatan Selama Periode Nataru

Meski PPKM level 3 tak jadi diberlakukan, akan ada beberapa pengetatan demi mencegah kasus positif Covid-19 kembali menanjak. Untuk saat ini, aturan perjalanan masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

SE tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021. Berikut pengaturan mobilitas masyarakat yang akan berlaku selama periode libur Nataru:

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut; dan

Gambar Ganjil Genap

Skema ganjil genap akan berlaku di beberapa wilayah aglomerasi

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dengan pengaturan sebagai berikut:

i. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
  • Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Gambar Bepergian

Masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Nataru diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

>>> PPKM Level 3 Atau Level 4, Apa Arti dan Perbedaannya?

iii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Perayaan Tahun Baru Dilarang

Selain melakukan pengetatan terhadap mobilisasi masyarakat selama libur Nataru, Pemerintah juga melarang segala jenis perayaan tahun baru di di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, kegiatan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% selama periode libur Nataru. Sedangkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya akan ditutup sementara.

Tempat wisata tertentu akan tetap dibuka selama libur Nataru dengan beberapa ketentuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, termasuk penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

>>> Klik di Sini Untuk Menemukan Mobil Bekas Incaran Anda

Mengawali karir sebagai jurnalis otomotif di tahun 2017, Taufan mengisi berbagai posisi mulai dari reporter, test driver, dan host untuk salah satu portal berita otomotif nasional. Kini, Ia bergabung sebagai content writer di Cintamobil.com. Taufan merupakan lulusan Hubungan Internasional Fakultas
 
back to top