Hari ini, Selasa (26/1/2021) dimulai perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali hingga 14 hari mendatang. Segala aturan yang berlaku pada PPKM sebelumnya tetap berlaku. Seperti aturan berkendara dimana kapasitas penumpang dibatasi hingga 50 persen serta jam operasional untuk transportasi umum juga dibatasi tidak boleh sampai larut malam.
Lebih detailnya; untuk mobil pribadi jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas (kecuali berdomisili di alamat yang sama). Untuk transportasi massal dan mobil rental jumlah penumpang maksimal 50 persen. Adapun untuk ojek online dan ojek pangkalan boleh beroperasi untuk mengangkut orang maupun barang, dengan ketentuan memakai masker (bagi penumpang maupun driver). Sedangkan untuk jam operasional diserahkan pembatasannya kepada pemerintah di masing-masing wilayah.
Protokol Kesehatan 5M
Salah satu yang berbeda pada PPKM tahap ketiga ini, protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang dikampanyekan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditingkatkan. Gerakan 3M sekarang menjadi 5M.
>>> Begini Tips Aman Test Drive Mobil di Masa Pandemik
Pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM
Menurut Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang, dr Eko Krisnarto Sp KK, perpanjangan PPKM memang harus diiringi dengan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan. Tidak cukup dengan gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) tapi meningkat menjadi 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Sudah tidak lagi 3M, menekan penyebaran virus Corona perlu penerapan protokol kesehatan 5M. Perlu kesadaran masyarakat, mengingat di jalanan kadang banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tutur dr Eko, dikutip dari laman resmi Radio Republik Indonesia (RRI).
Perpanjangan PPKM
Seperti diketahui, Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali selama 14 hari, mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, perpanjangan berlaku di 7 wilayah provinsi dan sejumlah kabupaten/kota.
“Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan.” tutur Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan membenarkan.
Ketujuh Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dimaksud, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya), DIY (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo), Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya), dan Bali, (Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya).
>>> Transportasi Umum Tetap Beroperasi Meski Ada PPKM Jawa Bali
Protokol kesehatan tetap berlaku seperti biasa
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com