PPKM Darurat Jawa-Bali, Polisi Siapkan Penyekatan

02/07/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
PPKM Darurat Jawa-Bali, Polisi Siapkan Penyekatan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap melaksanakan penjagaan dan penyekatan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ditetapkan pemerintah dan akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Mendukung hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap melakukan penjagaan dan penyekatan secara ketat.

“Besok kita akan memasuki masa PPKM Darurat dan Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan di Jawa dan Bali. Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan tertulis seperti dirilis Divisi Humas Polri, Kamis (1/7/2021).

Vaksinasi Hingga Penyekatan Jalan

Secara garis besar segala yang dipersiapkan adalah untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 yang semakin merajalela. Dan kepolisian bakal mengerahkan segala kekuatan untuk hal tersebut.

“Sebagai Bhayangkara yang tangguh, Polri juga harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan pandemi COVID-19,” kata Kapolri.

>>> Kakorlantas: Pembatasan Mobilitas PPKM Dinilai Efektif Cegah Kerumunan

Foto saat penyekatan arus mudik lebaran 2021

Polisi bakal kembali melakukan penyekatan jalan

Dijelaskan juga, beragam cara siap dilakukan para personel di lapangan sesuai yang dibutuhkan. Dari vaksinasi, pendisiplinan protokol kesehatan, hingga penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas warga.

“Melalui pendisiplinan protokol kesehatan 5M, penguatan upaya 3T, penjagaan dan penyekatan, operasi yustisi, dan membantu akselerasi program vaksinasi nasional melalui gerai vaksinasi Presisi dan vaksinasi massal,” imbuh Sigit.

Pembatasan 18 Hari

Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 kembali meledak pasca libur panjang lebaran beberapa waktu lalu. Hal ini ‘memaksa’ pemerintah mengambil keputusan memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 atau selama 18 hari.

“Setelah mendapat banyak masukan dari para Menteri, para Ahli Kesehatan, dan juga para Kepala Daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan langsung di YouTube Setpres, Kamis (1/7/2021). “PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari pada yang selama ini sudah berlaku.” lanjutnya.

Diantara syarat mobilitas, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan menggunakan sarana transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

>>> PPKM Darurat Jawa-Bali Sah! Naik Bus Harus Sudah Vaksin dan Antigen

Gambar menunjukkan pengumuman PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Kasus Covid-19 semakin merajalela, Pemerintah putuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali selama 18 hari

>>> Tips Aman Mencegah Penularan Virus Covid-19 di Dalam Mobil

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top