PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, Apa Bedanya?

21/07/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, Apa Bedanya?
Pemerintah menggunakan istilah baru untuk PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Bukan lagi PPKM Darurat, melainkan PPKM level 4. Lantas apa perbedaannya!

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Secara maksud dan tujuan tidak yang berbeda, untuk menekan penyebaran Covid-19. Hanya saja untuk kali ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat untuk wilayah Jawa Bali, melainkan PPKM Level 4.

Aturan Tak Berbeda

Istilah baru itu terungkap lewat judul dan isi regulasi baru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," bunyi kutipan Inmendagri tersebut.

Foto Presiden Joko Widodo

Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 202

Meski istilahnya berbeda, isi aturannya tetap sama dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 yang menjadi acuan aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kegiatan sektor non esensial juga diberlakukan Work From Home (WFH) 100%. Kegiatan pemerintahan untuk pelayanan publik diberlakukan Work From Office (WFO) 25%, kegiatan sektor kritikal berlaku WFO 100%.

Sektor transportasi juga berlaku aturan seperti sebelumnya. Angkutan umum boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dan protokol kesehatan.

Pelaku perjalanan juga masih diwajibkan membawa bukti negatif Covid-19, baik itu kartu vaksin (untuk perjalanan jauh 250 Km+) dan/atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes Rapid Test Antigen. Lalu disyaratkan lagi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja sektor formal yang rutin melakukan perjalanan setiap hari untuk bisa melewati pos penyekatan.

Khusus untuk OJOL dikecualikan, mereka tidak wajib membawa STRP karena tidak masuk kategori pekerja sektor formal. Sedangkan jasa mereka sangat dibutuhkan untuk pelayanan pengantaran saat work from home.

>>> Akhirnya OJOL Boleh Lewat Penyekatan Tanpa STRP, Syaratnya?

Foto menunjukkan sejumlah driver OJOL mengantre untuk melintas titik penyekatan

OJOL boleh beroperasi tanpa STRP

PPKM Level 4

Penggunaan level PPKM muncul dalam Inmendagri No. 15 Tahun 2021. Penggunaan ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Level 4 punya prioritas lebih tinggi dibanding level 3 mengingat tingkat risiko penyebaran virus lebih tinggi.

Di Jawa wilayah yang masuk kriteria level 4, yaitu:

  • DKI Jakarta (seluruh wilayah)
  • Banten (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang)
  • Jawa Barat (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya)
  • Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang)
  • DIY (Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta)
  • Jawa Timur (Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu)

Sedangkan di Bali tidak ada kota/kabupaten yang masuk kategori level 4.

PPKM Darurat diperpanjang

Sebagaimana diketahui Pemerintah menyatakan akan membuka secara bertahap PPKM pada 26 Juli 2021. Artinya, PPKM Darurat yang sedianya selesai pada 20 Juli berlanjut hingga 25 Juli 2021.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).

>>> PPKM Darurat Diperpanjang, Penyekatan Masih Berlaku

Foto menunjukkan salah satu aktivitas di titik penyekatan jalan ibu kota

Berganti nama menjadi PPKM Level 4 aturan perjalanan tetap sama

>>> Contoh Surat Jalan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top