Sebaiknya jangan memasang stiker pada pelat nomor
Mungkin niatan mereka untuk hal lain bukan niatan mereka sengaja menutupi tulisan pelat nomor seperti buat kenangan atau yang lain, tapi tetap saja hal tersebut tidak dibenarkan.
Pelat nomor kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor harus terlihat jelas, tidak boleh terhalang apapun seperti stiker, kertas, kain atau yang lain.
"Nggak boleh. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu harus sesuai dengan spek dari polisi, polos tidak ada stikernya tidak menutupi pelat nomor," tutur Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada salah satu media, Rabu (25/7/2018).
>>> Plat Nomor Indonesia Membuat Polisi Lokal Prancis Kebingungan
Pelat nomor kendaraan bermotor harus terlihat jelas oleh pengguna jalan lain
Kanit Polres Jakbar AKP Beddy juga menuturkan hal senada dengan AKBP Budiyanto. Menurut AKP Beddy, memasang stiker di pelat nomor kendaraan atau di covernya sehingga menutupi tulisan yang tertera di pelat nomor tidak dibenarkan.
"Tidak diperbolehkan. Takutnya nanti kalau terjadi kecelakaan, stiker itu bisa menutupi atau menghalangi pelat nomor kendaraan yang dimaksud," kata Beddy.
>>> Penurunan Jumlah Kecelakaan, Mudik Lebaran 2018 Lebih Aman dan Lancar
Kendaraan dengan pelat nomor unik seringkali memancing petugas untuk melakukan pemeriksaan
>>> Dapatkan panduan berita lalu lintas terbaru hanya di Cintamobil