Masih ingatkah Anda kejadian seorang emak-emak naik motor masuk tol dengan santai belum lama ini? Ya, berita tersebut ramai di media sosial sepekan lalu.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan Jasa Marga, emak-emak naik motor itu masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB. Rupanya pihak kepolisian sudah menemukan sosok emak-emak itu.
>>> Ini Sebabnya Menaikkan atau Menurunkan Penumpang di Jalan Tol Dilarang
Nyasar karena Pakai GPS untuk Jalur Mobil
Screenshot emak-emak masuk tol Angke diduga nyasar karena GPS
Usut punya usut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa emak-emak naik motor masuk tol itu hanya mengikuti jalan yang disarankan aplikasi GPS.
"Yang bersangkutan tidak mengerti, rupanya dia menggunakan GPS yang mobil punya kemudian diarahkan masuk ke pintu tol dan dia ikut. Diikuti masuk ke jalan tol kemudian keluar dari situ, itu terjadi pelanggaran. Itu pengakuan yang bersangkutan kami masih mendalami juga," jelas Yusri dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).
Perlu diketahui sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)".
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
>>> Prediksi Trafik Jalan Tol Jelang Lebaran
Jalan Tol Tak Diperuntukan Bagi Motor
Jalan tol diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih
Sebelumnya, Jasa Marga menyayangkan kejadian tersebut. General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," tegas Nasrullah.
Jasa Marga terus berupaya memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar senantiasa merasa aman dan nyaman saat melintasi jalan tol yang dikelolanya. Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua GT, dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif.
Selain itu, Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol. Nasrullah juga memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan gangguan di jalan tol melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.