Pemerintah telah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Beberapa regulasi masih tetap diberlakukan guna mengurangi tingkat persebaran Covid-19 di Indonesia.
26 Juli Sampai 2 Agustus
Dilansir dari akun instagram resmi @satlantasjogja Jumat (23/7/2021), bagi masyarakat Yogyakarta yang masa berlaku SIM habis pada saat PPKM berlangsung dapat melakukan perpanjangan pada 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Dispensasi perpanjangan mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021
Perlu diingat, dispensasi hanya untuk melakukan perpanjangan SIM. Sedangkan untuk permohonan pembuatan SIM baru, pemohon harus datang ke Satpas untuk menjalani ujian praktek pembuatan SIM.
Sedangkan bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM dan tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
>>> Ada Perpanjangan SIM Gratis Ditlantas Polda Banten, Nih Caranya
Hanya untuk Perpanjangan SIM
Dengan adanya perpanjangan yang diberlakukan, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM Darurat diberikan dispensasi perpanjangan SIM. Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, (23/7).
Bila terlambat langsung otomatis diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru
Menindaklanjuti aturan tersebut, beberapa Kepolisian Daerah melakukan penyesuaian regulasi dispensasi perpanjangan SIM. Tidak terkecuali Satlantas Polresta Yogyakarta.
Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM darurat dapat diperpanjang pada 21-27 Juli 2021, namun dengan adanya perpanjangan PPKM maka dispensasi juga diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
>>> Cara dan Biaya Perpanjang SIM C Online, Bisa Dikirim ke Rumah!
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Selama masa PPKM Darurat, permohonan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan di Satpas SIM sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah.
Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di playstore. Ikuti setiap langkah yang ditentukan. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka SIM baru akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Ada empat Satpas yang dapat memproses perpanjangan daring
Ada empat Satpas yang dapat memproses perpanjangan online ini, yaitu di Satpas Daan Mogot Jakarta, Satpas Depok Jabar, Satpas Jombang Jatim, Satpas Denpasar Bali. Jadi SIM akan dikirim dari Satpas tersebut, silahkan pilih lokasi yang terdekat dari alamat anda, agar ongkos kirim bisa diminimalisir.
Usahakan juga untuk melakukan perpanjangan SIM tidak terlalu mepet dengan tanggal habis masa berlaku SIM. Pada aplikasi Digital Korlantas Polri ini, pelayanan permohonan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan H-30 sebelum masa berlaku habis.
>>> Dapatkan harga mobil terbaru dan promo terbaik tahun 2021 di sini