
Semua pengemudi seharusnya sudah tahu mengenai batas kecepatan di jalan tol ini. Media-media di Tanah Air dan Kepolisian Republik Indonesia sudah memberikan informasi cukup detail jauh sebelum regulasi ini diimplementasikan pada 1 April 2022.
Jika Anda melanggarnya, artinya Anda sudah mengetahui bahwa Anda memang melewati speed limit yang sudah ditentukan dan rela mengeluarkan Rp 500.000 yang bakal dirogoh dari kantong Anda.
Lebih cepat dari 80 km/jam, atau lebih lambat dari 60 km/jam, siapkan Rp 500.000
Lain cerita jika Anda sudah menaati batas kecepatannya dengan baik namun masih tetap terkena tilang bukan? Sayangnya ini adalah risiko yang Anda jalani karena absennya toleransi batas kecepatan sistem E-TLE.
>>> Review All New Honda HR-V 2022: SUV Honda Jadi Lebih Stylish dan Megah
Tidak Ada Toleransi Kecepatan
Beberapa waktu lalu, media sosial sempat diramaikan oleh seorang pengemudi yang 'curhat' mengenai dirinya yang baru saja dikirimi surat tilang oleh pihak kepolisian. Memang, ia jelas-jelas melanggar batas kecepatan jalan tol dalam kota (80 km/jam) dengan mengemudi di kecepatan 91 km/jam.
Tetapi, ia memberikan poin-poin yang cukup menarik mengenai absennya toleransi kecepatan pada regulasi baru ini. Sederhananya, Anda harus benar-benar yakin tidak mengemudi di atas 80 km/jam untuk menghindari tilang.
Jika menggunakan regulasi negara lain, mobil ini sebenarnya belum patut terkena tilang
Beberapa negara lain memiliiki toleransi mengenai batas kecepatan ini, Tiongkok 20% dari kecepatan maksimum, di Inggris 10% + 3 km/jam, sedangkan di Australia adalah 10%.
Jika menggunakan toleransi Tiongkok dan Inggris, mengemudikan mobil dengan kecepatan 91 km/jam dengan batas 80 km/jam dianggap tidak melanggar karena masih di dalam batas toleransi.
>>> Aturan Baru, Mudik Jalan Darat Pun Harus Isi E-HAC!
Mengapa Toleransi Batas Kecepatan itu Penting?
Ada beberapa alasan mengapa toleransi ini penting. Pertama, memperhitungkan deviasi atau penyimpangan angka pada speedometer mobil dan kecepatan yang ditangkap oleh sistem.
Semua mobil memiliki deviasi antara speedometer dan kecepatan sebenarnya dari mobil, ini bukan sebuah rahasia. Bisa saja angka di speedometer menunjukkan 79 km/jam, namun kecepatan mobil yang sesungguhnya berada di 83 km/jam. Artinya, pengemudi bisa secara tidak sadar melanggar peraturan karena ia merasa sudah mengemudikan mobil di bawah speed limit.
Tidak ada yang lebih menyebalkan dari lane hogger di jalan tol
Alasan yang kedua, tentu saja memberikan ruang bagi pengemudi untuk menyalip ketika dibutuhkan. Bayangkan jika semua mobil berkendara di 70 km/jam karena semua orang terlalu takut untuk melewati batas kecepatan. Waktu tempuh menjadi terlalu lama, semua orang pun akhirnya menjadi lane hogger karena tidak bisa menyalip kendaraan yang lebih lamban di depannya.
Kami berharap bahwa regulasi ini memiliiki toleransi kecepatan yang jelas. Denda Rp 500.000 bukan jumlah yang kecil, itu 1/9 dari gaji UMR Jakarta! Bayangkan jika setiap lewat di jalan tol, Anda harus overthinking memikirkan apakah Anda baru saja ditilang karena menyalip truk yang biasanya semena-mena berada di jalur tengah.