Seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya melanjutkan dispensasi perpanjangan SIM. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud dukungan pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.
Berlaku sampai 7 Agustus 2021
Dalam unggahannya di akun Twitter @TMCPoldaMetro, Diberitahukan kepada masyarakat bagi masa berlaku SIM pada tanggal 03 Juli 2021 s/d 02 Agustus 2021 Masi dapat di perpanjang dengan mekanisme SIM perpanjangan pada tanggal 03 agustus 2021 s/d 07 Agustus 2021 pic.twitter.com/Hth763w6wD — Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang (@L4lawang) July 29, 2021 Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku saat PPKM.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3 s/d 7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pengumuman yang diunggah @TMCPoldaMetro, Selasa (27/7/2021).
Selama pandemi Covid-19, SIM Keliling berlakukan protokol kesehatan
Sebagaimana pengumuman sebelumnya saat perpanjangan PPKM Darurat pertama kali, dispensasi perpanjangan kali ini juga bakal diterapkan secara disiplin dan serius. Artinya warga yang punya kewajiban perpanjangan SIM untuk segera melakukan perpanjangan sebelum dispensasi berakhir. Jika terlambat perpanjangan menjadi tidak berlaku dan harus melakukan registrasi SIM baru dengan segala prosedurnya, meliputi tes kesehatan, ujian tertulis, ujian praktik atau simulator, dan lain-lain.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjutnya.
Untuk perpanjangan bisa dilakukan di kantor Satpas SIM, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah titik.
>>> Cara Membayar Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Sinar
PPKM Level 4
Seperti diketahui, Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Praktis beragam aktivitas serta mobilitas masyarakat masih dibatasi, meskipun beberapa sektor mendapatkan kelonggaran.
Dalam pengumumannya Presiden menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Diharapkan perpanjangan ini bisa menurunkan tren kasus Covid-19.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (25/7/2021).
>>> Penyekatan Jalan Masih Berlaku di Seluruh Provinsi Jawa-Bali
Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku hingga 7 Agustus 2021
>>> Cara dan Biaya Perpanjang SIM C Online, Bisa Dikirim ke Rumah!