Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 7 Agustus

28/07/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 7 Agustus
Ditlantas Polda Metro Jaya melanjutkan dispensasi perpanjangan SIM mati saat PPKM hingga 7 Agustus 2021. Jika telat dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya melanjutkan dispensasi perpanjangan SIM. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud dukungan pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.

Berlaku sampai 7 Agustus 2021

Dalam unggahannya di akun Twitter @TMCPoldaMetro, Diberitahukan kepada masyarakat bagi masa berlaku SIM pada tanggal 03 Juli 2021 s/d 02 Agustus 2021 Masi dapat di perpanjang dengan mekanisme SIM perpanjangan pada tanggal 03 agustus 2021 s/d 07 Agustus 2021 pic.twitter.com/Hth763w6wD — Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang (@L4lawang) July 29, 2021 Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku saat PPKM.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3 s/d 7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pengumuman yang diunggah @TMCPoldaMetro, Selasa (27/7/2021).

Foto menunjukkan salah satu Layanan SIM Keliling yang beroperasi di masa PPKM

Selama pandemi Covid-19, SIM Keliling berlakukan protokol kesehatan

Sebagaimana pengumuman sebelumnya saat perpanjangan PPKM Darurat pertama kali, dispensasi perpanjangan kali ini juga bakal diterapkan secara disiplin dan serius. Artinya warga yang punya kewajiban perpanjangan SIM untuk segera melakukan perpanjangan sebelum dispensasi berakhir. Jika terlambat perpanjangan menjadi tidak berlaku dan harus melakukan registrasi SIM baru dengan segala prosedurnya, meliputi tes kesehatan, ujian tertulis, ujian praktik atau simulator, dan lain-lain.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjutnya.

Untuk perpanjangan bisa dilakukan di kantor Satpas SIM, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah titik.

>>> Cara Membayar Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Sinar

PPKM Level 4

Seperti diketahui, Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Praktis beragam aktivitas serta mobilitas masyarakat masih dibatasi, meskipun beberapa sektor mendapatkan kelonggaran.

Dalam pengumumannya Presiden menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Diharapkan perpanjangan ini bisa menurunkan tren kasus Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (25/7/2021).

>>> Penyekatan Jalan Masih Berlaku di Seluruh Provinsi Jawa-Bali

Foto menunjukkan Pengumuman dispensasi perpanjangan SIM Ditlantas Polda Metro

Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku hingga 7 Agustus 2021

>>> Cara dan Biaya Perpanjang SIM C Online, Bisa Dikirim ke Rumah!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top