Polda Metro Berlakukan Crowd Free Night di Malam Takbiran

12/05/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Polda Metro Berlakukan Crowd Free Night di Malam Takbiran
Polda Metro Jaya memberlakukan Crowd Free Night untuk mencegah kerumunan warga di malam takbiran, baik untuk kegiatan takbir keliling maupun kegiatan yang lain.

Hari raya tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Kegiatan takbir keliling tidak dianjurkan untuk dilakukan. Begitupun di ibu kota, Polda Metro Jaya bakal memberlakukan Crowd Free Night alias malam bebas berkerumun di malam takbiran. Warga tidak boleh melakukan takbir keliling, baik dalam jumlah kecil maupun besar.

Kerumunan dibubarkan

Foto Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Polda Metro Jaya melarang kerumunan besar di malam takbiran

Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, ada beberapa hal yang mendapat perhatian polisi di malam Crowd Free Night. Diantaranya kerumunan lebih dari 5 orang tanpa kepentingan yang jelas. Crowd Free Night berlaku pada pukul 18.00-22.00 WIB. Setelah jam tersebut bakal dilakukan patroli untuk membubarkan warga yang masih kerumunan atau melakukan takbir keliling.

“Semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan, sehingga dapat menimbulkan kerumunan akan kami minta untuk kembali ke rumah masing – masing. Kita akan berlakukan konsep crowd free night, jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. M. Fadil Imran, (11/5/2021).

>>> Sederet Kerugian Mudik Menggunakan Travel Gelap

Filterisasi kendaraan

Kerumunan warga dalam jumlah besar dilarang secara mutlak. Saat Crowd Free Night pukul 18.00-22.00 WIB, Polisi bakal melakukan filterisasi kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan. Hanya kendaraan dengan kerumunan kecil yang diperbolehkan lewat.

“Mereka yang akan melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, maka kita akan melakukan filterisasi,” jelas Kapolda.

>>> Jadwal Cuti, Larangan, dan Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Foto Takbir keliling di malam hari raya idul fitri

Lebih baik jika gema takbir di malam takbiran dilakukan di masjid-masjid dan mushola

Untuk ruas jalan yang bakal diawasi sudah dipetakan. Polda Metro juga menyiapkan 17 check point yang disebar di ruas jalan yang biasa dilewati kegiatan takbir keliling di malam hari raya. Misalnya kawasan Bundaran Senayan hingga Harmoni.

“Jadi untuk yang berupaya untuk melakukan takbir keliling akan kita cegat dan kita pulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui pemerintah melarang kegiatan takbir keliling pada tahun 2020 karena dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kegiatan takbiran hanya diperbolehkan dilakukan di rumah, di musholla, dan di masjid dengan ketentuan tidak berkerumun dalam jumlah besar.

>>> Mudik Dilarang, Jalin Silaturahmi Dengan 4 Cara ini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top