
Hari raya tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Kegiatan takbir keliling tidak dianjurkan untuk dilakukan. Begitupun di ibu kota, Polda Metro Jaya bakal memberlakukan Crowd Free Night alias malam bebas berkerumun di malam takbiran. Warga tidak boleh melakukan takbir keliling, baik dalam jumlah kecil maupun besar.
Kerumunan dibubarkan
Polda Metro Jaya melarang kerumunan besar di malam takbiran
Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, ada beberapa hal yang mendapat perhatian polisi di malam Crowd Free Night. Diantaranya kerumunan lebih dari 5 orang tanpa kepentingan yang jelas. Crowd Free Night berlaku pada pukul 18.00-22.00 WIB. Setelah jam tersebut bakal dilakukan patroli untuk membubarkan warga yang masih kerumunan atau melakukan takbir keliling.
“Semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan, sehingga dapat menimbulkan kerumunan akan kami minta untuk kembali ke rumah masing – masing. Kita akan berlakukan konsep crowd free night, jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. M. Fadil Imran, (11/5/2021).
>>> Sederet Kerugian Mudik Menggunakan Travel Gelap
Filterisasi kendaraan
Kerumunan warga dalam jumlah besar dilarang secara mutlak. Saat Crowd Free Night pukul 18.00-22.00 WIB, Polisi bakal melakukan filterisasi kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan. Hanya kendaraan dengan kerumunan kecil yang diperbolehkan lewat.
“Mereka yang akan melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, maka kita akan melakukan filterisasi,” jelas Kapolda.
>>> Jadwal Cuti, Larangan, dan Penyekatan Mudik Lebaran 2021
Lebih baik jika gema takbir di malam takbiran dilakukan di masjid-masjid dan mushola
Untuk ruas jalan yang bakal diawasi sudah dipetakan. Polda Metro juga menyiapkan 17 check point yang disebar di ruas jalan yang biasa dilewati kegiatan takbir keliling di malam hari raya. Misalnya kawasan Bundaran Senayan hingga Harmoni.
“Jadi untuk yang berupaya untuk melakukan takbir keliling akan kita cegat dan kita pulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Sebagaimana diketahui pemerintah melarang kegiatan takbir keliling pada tahun 2020 karena dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kegiatan takbiran hanya diperbolehkan dilakukan di rumah, di musholla, dan di masjid dengan ketentuan tidak berkerumun dalam jumlah besar.