Plat Nomor 'RF' Tak Sakti, Langgar Lalu Lintas Bakal Ditindak

26/03/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Plat Nomor 'RF' Tak Sakti, Langgar Lalu Lintas Bakal Ditindak
Plat nomor 'RF' tak memiliki keistimewaan di jalan. Disebut Ditlantas Polda Metro Jaya, bila mobil dengan plat nomor 'RF' melanggar pasti akan ditindak.

Tak ada yang istimewa di jalan. Semua pengguna jalan punya hak yang sama. Oleh karena itu bagi semua pengguna jalan diharapkan bisa menaati aturan lalu lintas yang ada.

Namun belakangan kerap ditemui mobil dengan plat nomor berwarna hitam berkode 'RF' yang seringkali melaju seenaknya tanpa mengindahkan aturan lalu lintas. 

>>> Pengguna Lampu Rotator Turut Jadi Sasaran dalam Operasi Zebra Jaya

Kalau Melanggar Lalu Lintas Plat Nomor 'RF' Tetap Ditilang

Sambodo Ditlantas

Sambodo menegaskan tak ada yang istimewa di jalan selain 7 kendaraan seperti diatur UU

Sontak hal ini membuat pengguna jalan lain kesal dibuatnya lantaran merasa punya hak yang sama. Maka dari itu, mobil dengan plat nomor 'RF' ini bakal mendapat sorotan khusus dari pihak kepolisian. Terlebih yang mengendarai mobil secara ugal-ugalan. 

"Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip laman NTMC Polri, Kamis (25/3/2021). 

Sambodo menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya. Mereka adalah ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan maka Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, ya nggak boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” jelas Sambodo.

Hal yang sama berlaku untuk rotator. Sambodo juga menjelaskan klasifikasinya sesuai UU yang berlaku. Bicara soal lampu rotator, penggunaannya memang tak bisa sembarangan, melainkan tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Penggunaan Rotator Juga Tak Sembarangan

Lampu Rotator

Lampu rotator tak bisa digunakan sembarangan

Pada pasal 59 ayat 5 dijelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

Terakhir, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bagi kendaraan pribadi yang tetap nekat memasang lampu rotator, maka bersiap dikenakan sanksi sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 tahun sesuai pasal 106 ayat 4 Undang-undang yang sama. 

“Sehingga, kalau ada kendaraan plat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” tutup Sambodo.

>>> Daftar Lengkap Kode Plat Nomor Se-Indonesia dan Cara Cek Plat Nomor Kendaraan

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top