Libur akhir tahun biasa dihabiskan sebagian masyarakat untuk pergi bersama keluarga ke sejumlah tempat wisata. Namun tahun pada libur akhir tahun ini berbeda dari yang sebelum-sebelumnya. Imbauan agar masyarakat tetap di rumah saja tetap digaungkan pemerintah.
Hal itu semata-mata dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona yang belum juga mereda. Untuk masyarakat yang tetap ingin menghabiskan libur akhir tahun dengan berpergian harus memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adalah menyertakan surat hasil negatif rapid test antigen.

Untuk kawasan Jabodetabek hasil test rapid antigen tak wajib disertakan saat berpergian
>>> Ada Test Rapid Antigen, Liburan ke Bali Naik Mobil Pribadi Jadi Lebih Mahal
Di Jabodetabek Tak Wajib
Tapi bagaimana jika libur akhir tahun dihabiskan dengan berpergian di kawasan Jabodetabek, perlukah surat hasil test rapid antigen tersebut?
Bila mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.3 Tahun 2020 yang diteken pada 20 Desember lalu, tertulis bahwa mereka yang bepergian di kawasan Jabodetabek tak perlu menyertakan surat hasil negatif test rapid antigen.
"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," begitu bunyi poin G nomor 3 butir e SE No.33 tahun 2020.
Secara tersirat hal itu berarti mereka yang menghabiskan liburan di kawasan Jabodetabek maka tidak perlu mewajibkan menyertakan surat hasil negatif test rapid antigen.
>>> 10 Pilihan Mobil Minibus untuk Liburan Bareng Keluarga Besar
Akan Ada Pengecekan Acak
Beda halnya kalau Anda berniat menghabiskan libur akhir tahun di Bali. Surat hasil rapid test antigen wajib hukumnya untuk disertakan sekalipun Anda berpergian menggunakan mobil pribadi.
Namun demikian, dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) test rapid antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Rencananya memang akan ada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah titik dan akan melakukan pengetesan acak test rapid antigen, termasuk di rest area.

Pengecekan acak di rest area
Sebaiknya bila Anda memiliki budget lebih maka tak ada salahnya untuk melakukan test rapid antigen terlebih dahulu guna memastikan seluruh anggota keluarga sehat sehingga liburan akan lebih nyaman. Tak lupa Anda harus tetap menggunakan masker dimanapun berada sebagai salah satu cara pencegahan penularan virus corona.
>>> Kendaraan Pribadi Diimbau Sertakan Test Rapid Antigen saat Pergi Libur Akhir Tahun