
Dalam rangka penataan dan kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi selama tahun 2022.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Tiyana menyebut bahwa kegiatan ini dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor terhadap regulasi yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Razia Akan Dilakukan Secara Acak
Kegiatan ini akan dilakukan secara acak dengan cara merahasiakan pembagian ruas jalan yang akan menjadi pos pemeriksaan uji emisi. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, setidaknya razia ini akan dilakukan pada 24 ruas jalan di ibu kota.
Pelaksanaan razia akan dilakukan secara acak sepanjang tahun
>>> Sanksi Tilang Untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Belum Berlaku
"Kami sengaja tidak mengumumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu," ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Tiyana dalam siaran pers pada Rabu (23/2).
Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk memeriksa status uji emisi kendaraannya. Jika sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, pemilik kendaraan bisa melanjutkan perjalanan.
Sementara kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan diarahkan ke tempat pengujian yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan sehingga emisi kendaraannya memenuhi standar ambang batas baku mutu emisi gas buang demi memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Kendaraan yang emisinya melampaui ambang batas akan mendapatkan teguran
Untuk mengetahui detail pelaksanaan kegiataan ini, simak rangkuman prosedur razia uji emisi kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta selama tahun 2022 di bawah ini.
>>> 3 Tips Jitu Agar Mobil Lulus Uji Emisi
Prosedur kegiatan Penataan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi
1. Kendaraan akan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan.
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus, akan diberikan hasil lulus uji; dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi, akan dilaporkan ke petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.
4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5 - 10 menit.
>>> Intip Pilihan mobil bekas Berkualitas yang Telah Kami Kurasi di Sini