
Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi tingkat penyebaran virus corona di Tanah Air. Salah satunya mengatur perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat di tengah pandemi yang belum juga usai.
Dalam Surat Edaran 90 tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, tertulis persyaratan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan transportasi darat termasuk menggunakan mobil pribadi.
Kartu vaksin wajib dibawa sebagai syarat perjalanan jarak jauh
>>> Arab Saudi Larang Mobil Pribadi dan Berjalan Kaki untuk Ibadah Haji 2021
Pengguna Mobil Pribadi Juga Wajib PCR/Antigen
Bagi Anda yang berniat berpergian menggunakan mobil pribadi dengan jarak minimal perjalanan 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam maka wajib menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya dimabil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Kemudian bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyebrangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain menggunakan mobil pribadi, persyaratan ini juga berlaku bagi perjalanan dengan sepeda motor, serta kendaraan bermotor umum. Surat Edaran ini efektif berlaku 27 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan sekaligus memantau perkembangan terakhir di lapangan.
>>> Pengguna Mobil Pribadi Wajib Membawa Kartu Vaksin
Protokol Kesehatan Tetap Wajib Dipatuhi
Masker harus selalu dikenakan di dalam mobil
Tak lupa setiap orang yang melakukan perjalanan ini tetap wajib melengkapi diri dengan protokol kesehatan ketat sesuai SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021. Adapun protokol kesehatan yang wajib dipenuhi berupa:
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
4. Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
>>> Lockdown Melonggar, Aturan Berkendara Malaysia Izinkan Mobil Diisi Penuh