Peraturan Ganjil Genap Ditiadakan sampai 19 April 2020

06/04/2020

Pasar mobil

5 menit

Share this post:
Peraturan Ganjil Genap Ditiadakan sampai 19 April 2020
Peraturan ganjil genap ditiadakan diperpanjang sampai 19 April 2020. Ini demi menekan masyarakat untuk menghindari berpergian menggunakan transportasi umum demi menekan angka penyebaran virus corona.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali meniadakan ganjil genap di kawasan Ibu Kota Jakarta. Jika sebelumnya ganjil genap ditiadakan hingga 5 April 2020, maka kembali diperpanjang sampai 19 April 2020.

>>> Peraturan Ganjil Genap Ditiadakan, Jalanan Jakarta Lebih Macet

"Ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Setelah 19 April akan Dievaluasi Kembali

rambu peraturan ganjil genap

Selama kondisi darurat virus corona peraturan ganjil genap ditiadakan

>>> Ada promo mobil baru menarik disini yang bisa Anda nikmati

Dikutip Cintamobil.com dari laman NTMC Polri, ditiadakan aturan ganjil genap ini sengaja dilakukan mengingat pandemi virus corona masih terjadi di Indonesia. Dan diharapkan jika masyarakat ingin beraktifitas maka sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Mengingat kendaraan umum berpotensi untuk tertular dan menularkan virus corona.

Namun setelah 19 April 2020, Polri akan kembali melakukan evaluasi peraturan lalu lintas ini. Nantinya peraturan tersebut apakah akan kembali diperpanjang atau tidak, dengan melihat perkembangan situasi dan kondisi pandemi corona.

Tilang Ditempat dan Razia Juga Ditiadakan

razia polisi

Razia surat-surat dan kelengkapan kendaraan juga ditiadakan selama pandemi corona

>>> Ada berbagai pilihan mobil bekas terbaik dengan harga termurah disini

Selain peraturan ganjil genap yang ditiadakan selama pandemi corona, Korlantas Polri juga tidak akan melakukan tilang ditempat. Kemudian razia surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang juga kerpa dilakukan jajaran Korlantas Polri pun dihentikan sementara. Ini demi penerapan social distancing antara petugas dilapangan dengan pengguna jalan khususnya pengemudi kendaraan bermotor.

"Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak. Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," sambung Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Ia pun menekankan, sebaiknya warga Jakarta tetap di rumah saja selama masa tanggap darurat bencana virus corona. Jangan keluar rumah jika tidak ada kebutuhan sangat mendesak demi memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

>>> Temukan berita-berita otomotif dan mobil yang menarik lainnya disini

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top