Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Batal Naik

07/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Batal Naik
Kementerian PUPR memutuskan tarif Tol Cipularang dan tarif Tol Padaleunyi tak jadi naik dan kembali ke tarif awal. Keputusan berlaku mulai 7 September 2020.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan penyesuaian tarif Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan tarif Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) DITUNDA secara keseluruhan mulai 7 September 2020 pukul 00.00 WIB hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Tetap prioritaskan pelayanan

Keputusan diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat serta kondisi ekonomi dalam masa pandemi. Dalam paparannya Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan meski penyesuaian tarif ditunda, pelayanan tetap menjadi prioritas.

“BUJT terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.” tuturnya sebagaimana diunggah di akun IG @kemenpupr, (7/9/2020).

Gambar menunjukkan Pengumuman Penundaan Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi

Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi kembali ke tarif awal

Dengan keputusan ini tarif dua tol yang dikelola PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tersebut dikembalikan ke tarif awal (sebelum penyesuaian).

Tarif jarak terjauh untuk tol Cipularang; Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, dan Golongan V Rp 119.000. Sedangkan tarif jarak terjauh Tol Padaleunyi; Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, dan Golongan V Rp 26.000.

>>> Tanpa Diskon, Segini Besaran Tarif Tol Jakarta-Bandung

Penyesuaian tarif

Penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang diberlakukan mulai 5 September 2020 sebenarnya sudah diumumkan PT Jasa Marga beberapa hari sebelumnya. Kebijakan tersebut juga dilakukan atas dasar Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Namun, sentilan datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) di hari pertama penyesuaian. Menurut Kang Emil keputusan menaikkan tarif dua jalan tol di atas dilakukan pada momen yang kurang tepat dan kurang bijak mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit akibat pandemi COVID-19.

Penyesuaian tarif dinilai bakal memperparah potensi resesi ekonomi Indonesia karena akan berdampak pada sub sektor ekonomi yang lain.

“Kenaikan-kenaikan yang membebankan kepada rakyat itu kalau bisa ditunda dulu lah, kan ekonomi sudah lagi minus mau resesi. Semua tambahan-tambahan yang dibebankan kepada rakyat saya kira timingnya kurang pas,“ kata kang Emil di sela kunjungan kerja ke Tasikmalaya, Sabtu (5/9/2020). “Bukan kita tidak memahami karena alasan pasti ada. Tapi masalah timingnya saya kira kurang pas. Mudah-mudahan dipertimbangkan oleh BPJT, Kementerian PUPR, juga PT Jasa Marga.” tambahnya.

>>> Ini Alasan Mengapa Lewat Jalan Tol Harus Bayar

Foto Gubernur Ridwan Kamil di sela kunjungan kerja ke Tasikmalaya

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta penyesuaian tarif Tol Cipularan dan Tol Padaleunyi ditunda

>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top