Penjelasan Puspomad Mengenai Mobil Dinas TNI Digunakan Warga Sipil

05/10/2020

Pasar mobil

2 menit

Share this post:
Penjelasan Puspomad Mengenai Mobil Dinas TNI Digunakan Warga Sipil
Pihak Puspomad memberikan klarifikasi tentang video yang viral di media sosial yang menunjukkan sebuah mobil dinas TNI dikendarai oleh seorang warga sipil.

Media sosial dihebohkan oleh kejadian yang viral beberapa waktu lalu. Seorang warga sipil berbaju putih terlihat sedang mengendarai mobil dinas TNI. Padahal peraturan mengenai kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan oleh masyarakat sipil. Berkat laporan masyarakat, kasus ini sedang diselidik oleh pihak terkait. 

Viral di media sosial

Kejadian ini bermula ketika sebuah video berdurasi 2 menit 8 detik yang diunggah oleh akun Instagram @teropong.militer memperlihatkan sebuah mobil Toyota bekas Fortuner bekas baik berkelir hijau tua dengan plat mobil dinas. Mobil tersebut terparkir di pinggir jalan dan terlihat sang pengemudi masuk ke dalam warung makan Padang di samping mobil.

mobil dinas TNI di videoberdurasi 2 menit
Mobil dinas TNI yang diparkir di sebuah rumah makan Padang

>>> Pemrov DKI Jakarta Dapat Rp 370 Juta dari Hasil Denda PSBB Transisi

Si perekam video lalu mendatangi pria yang mengenakan kemeja putih dan bercelana pendek yang diduga penduduk sipil. Kepada perekam video, pria yang akhirnya diketahui bernama Suherman Winata atau Ahon mengaku sebagai anggota TNI. Namun setelah ditanya dan diminta menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI, ia meralat pernyataannya dan mengaku bukan anggota.

Video yang diunggah pada tanggal 3 Oktober lalu sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Mengingat beberapa peraturan tentang kendaraan berpelat nomor dinas milik aparat tidak boleh digunakan oleh penduduk sipil. 

>>> Mobil Listrik Diharap Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah di Indonesia

Milik purnawirawan TNI

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), mobil berpelat nomor 3688-34 ini merupakan nomor registrasi Purpomad. Hanya saja, mobil tersebut bukanlah kendaraan organik Puspomad. Status mobil ini dipinjampakaikan kepada purnawirawan TNI AD, Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo sejak tahun 2017.

mobil dinas TNI dengan pelat khusus
Mobil ini dimiliki oleh purnawirawan TNI AD Kolonel Cpm Bagus Heru Sucahyo

Dilansir dari berbagai sumber, Komandan Puspoman Letjen TNI Dodik Widjanako menyebutkan Heru bersedia hadir dalam penyelidikan dengan memperlihatkan kelengkapan berupa BPKB dan STNK. Jelas Dodik, pemberian izin menggunakan kendaraan dinas bagi purnawirawan tidak melanggar aturan. Namun kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung dan Suherman sudah dimintai keterangan mengenai kejadian ini. Bahkan tak menutup kemungkinan Heru bisa mendapatkan sanksi.

"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan, bukti awal bukti hukum akan ditentukan sesuai hukum yang berlaku," ungkap Dodik dalam keterangannya.

>>> Berbagai pilihan Toyota bekas Fortuner bekas baikbisa Anda dapatkan di sini

Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top