Pengguna Lampu Rotator Turut Jadi Sasaran dalam Operasi Zebra Jaya

28/10/2020

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
Pengguna Lampu Rotator Turut Jadi Sasaran dalam Operasi Zebra Jaya
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama 2 pekan ke depan terhitung mulai 26 Oktober. Ada 5 sasaran pelanggaran termasuk pengguna lampu rotator.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Zebra Jaya 2020 sejak 26 Oktober hingga 8 November mendatang. Dalam operasi tersebut, para pelanggar bakalan ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. 

Mengutip laman NTMC Polri, dalam operasi tersebut setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.

>>> Mengenal Jenis Dan Fungsi Lampu Rotator di Indonesia

5 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran

Penggunaan lampu rotator kini turut menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2020. 

“Operasi Zebra Jaya 2020 yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya maka ada 5 pelanggaran tematik yang menjadi prioritas utama, yaitu pertama melawan arus, kemudian tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, melintas bahu jalan khususnya jalan tol,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

Bicara soal lampu rotator, penggunaannya memang tak bisa sembarangan, melainkan tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lampu Rotator

Penggunaan lampu rotator tak bisa sembarangan

Pada pasal 59 ayat 5 dijelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

Terakhir, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bagi kendaraan pribadi yang tetap nekat memasang lampu rotator, maka bersiap dikenakan sansi sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 tahun sesuai pasal 106 ayat 4 Undang-undang yang sama. 

>>> 7 Pelanggaran Jadi Sasaran Tilang Operasi Zebra Candi 2020 di Jateng

Tak Ada Razia

Kembali soal Operasi Zebra Jaya 2020, Sambodo menyebut pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

“Kegiatan ini akan kita laksanakan secara simultan selama 14 hari ke depan, walaupun porsi daripada kegiatannya adalah 40 persen preemtif atau sifatnya edukasi dan sosialisasi, 40 persen preventif atau pencegahan yang dilaksanakan dengan turjawali, pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya,” jelasnya.

Giat Operasi Zebra Jaya

Sambodo menegaskan tak akan ada razia

Operasi Zebra tahun ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi COVID-19. Sambodo mengaku, tetap akan mengawasi protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan selama penindakan. Maka dari itu, tak akan ada razia di pinggir jalan seperti Operasi lalu lintas pada umumnya. 

“Karena ini masa pandemi maka selama Operasi Zebra Jaya tidak ada razia, jadi tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan ada kerumunan,” ujar Sambodo.

“Tetapi kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di Pasar Rumput, pindah lagi satu jam ke di Pandjaitan, artinya ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli mutar ketika ada pelanggar dilakukan penindakan. Ini untuk menghindari kerumunan, karena biasanya saat razia orang berkerumun. Maka pelaksanaannya dilakukan secara hunting,” ungkapnya.

>>> Mulai 26 Oktober, Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2 Pekan 

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top