Polda Metro Jaya memastikan pengemudi Porsche putih yang menerobos jalur Transjakarta pada Jum’at, 23 April 2021 lalu telah diamankan dan diperiksa. Kendaraannya juga ikut diamankan untuk dilakukan pengecekan identitas kendaraan serta menjadi bukti pelanggaran.
“Diamankan (Sabtu) sore ini, kendaraannya (diamankan) di Ditlantas Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, seperti dirilis Korlantas Polri, (27/4/2021)..
Berkat kamera ETLE
Selain videonya yang viral di sosial media, penangkapan dilakukan karena kendaraan dan pengemudinya bisa teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian sudah memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan tilang.
>>> Viral! Porsche Terobos Jalur Busway, Minta Sopir Transjakarta Mundur
Polisi telah mengamankan pengemudi Porsche yang melanggar masuk jalur Transjakarta
Dikutip dari akun Instagram @jakarta.terkini, (26/4/2021), petugas memberikan sanksi tilang berupa denda Rp 500 ribu ke pengemudi Porsche dengan nomor polisi B 2204 MA tersebut, sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Sebelumnya viral mobil Porsche warna putih menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria Jakarta Selatan. Pengemudi bahkan menyuruh sopir bus untuk mundur namun tidak digubris.
Atas video yang beredar Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penelusuran. Dan terbukti, kendaraan tertangkap salah satu kamera ETLE tengah melaju di jalur Transjakarta. Dalam penelusuran lebih lanjut identitas kendaraan akhirnya diketahui.
>>> Porsche Taycan Kini Bisa Disewa, Tarifnya Mulai Rp 4 Jutaan
Menerobos jalur Transjakarta
Identitas kendaraan diketahui berkat kamera tilang elektronik
Apapun alasannya selain kendaraan yang dikecualikan secara khusus tidak boleh melewati jalur Transjakarta. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta yakni jalur/lajur khusus yang diperuntukan bagi angkutan massal berbasis jalan.
Sedangkan larangan menerobos tertuang dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”):
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”
Atas pelanggaran tersebut pengemudi bisa dikenakan sanksi kurungan hingga 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014.
>>> Selain Rambu-rambu, Waspadai 5 Hal Berikut Saat Mengemudi di Jalan Tol