Korlantas Polri resmi menerapkan tilang elektronik dengan menggunakan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebanyak 244 titik dipersiapkan di tahap pertama pelaksanaan ETLE ini.
>>> Kamera ETLE Tak Pilih Kasih, Kendaraan Polisi-TNI Melanggar Bakal Ditindak
Sudah berlaku di 12 Polda
Tilang Elektronik Dapat Mengubah Budaya Disiplin Berlalu Lintas
Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan seperti dikutip dari laman NTMC Polri (23/3) menilai pemberlakuan tilang elektronik ini akan mengubah budaya disiplin lalu lintas masyarakat. Serta dapat mengubah efisiensi tenaga kepolisian dan lebih mengedepankan keadilan bagi semua pengguna jalan.
“Sangat setuju. Satu, itu akan berubah budaya disiplin lalu lintasnya masyarakat ya. Kedua efisiensi tenaga polisi. Ketiga lebih pada keadilan. Jadi orang nggak pandang bulu nih yang ditangkap siapa, kalau dia melanggar ditilang. Saya setuju,” ungkap Tigor.
Dia juga tidak mempermasalahkan jika sanksi denda maksimal diterapkan jika ada pelanggaran, sehingga tidak akan ada tawar menawar sanksi denda yang diberikan. “Sanksi maksimal yang diterapkan? Ya kalau dulu sampai sekarang itu kan sangat tergantung pada hakim. Jadi tetap aja pelaku pelanggaran nggak bisa nawar. Tetap nggak bisa nawar,” katanya.
“Seringkali kalau sama hakim kan mau-maunya hakim. Dan itu menghambat penegakan juga. Misalnya gini, pelanggar masuk jalur transjakarta, denda maksimalkan Rp 500 ribu. Nah hakim paling cuma kasih Rp 50 ribu, atau Rp 100 ribu. Nah ini kan juga menghambat penegakan,” kata Tigor.
Sehingga, kata Tigor, dengan penerapan tilang elektronik ini akan merubah paradigma masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya. “Jadi orang pikir hanya denda segitu aja ya udah dilanggar tidak apa-apa, misalnya. Nah dengan adanya tilang elektronik ini diterapkan sanksi maksimal ya menurut saya akan merubah paradigma masyarakat, pengguna jalan. Maka dia akan lebih hati-hati dan akan lebih tertib menurut saya,” tegasnya.
>>> Kenali Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah
Penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri
Peluncuran Tilang Elektronik Secara Nasional
Peluncuran E-TLE secara nasional merupakan bagian dari agenda 100 hari kerja Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam pembenahan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT di Indonesia. Pada tahap pertama tilang elektronik secara nasional diterapkan di 12 Polda. Berikut di bawah ini 12 Polda yang bakal menerapkan titik kamera E-TLE nasional tahap pertama.
1. Polda Metro Jaya 98 titik kamera E-TLE
2. Polda Banten 1 titik kamera E-TLE
3. Polda Jawa Barat 21 titik kamera E-TLE
4. Polda Jawa Tengah 10 titik kamera E-TLE
5. Polda DIY 4 titik kamera E-TLE
6. Polda Jawa Timur 56 titik kamera E-TLE
7. Polda Lampung 5 titik kamera E-TLE
8. Riau 4 titik kamera E-TLE
9. Polda Jambi 8 titik kamera E-TLE
10. Polda Sumbar 10 titik kamera E-TLE
11. Polda Silsel 16 titik kamera E-TLE
12. Polda Sulut 11 titik kamera E-TLE
>>> Tidak Sekedar Catat Pelanggar Lalin, Ini Fungsi Lain Kamera Tilang Elektronik