Batas kecepatan minimal jalan tol menjadi salah satu gagasan yang disampaikan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan pembangunan jalan tol di tanah air.
Dalam paparannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (27/1/2021), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan waktu perjalanan nasional (travel time) via jalan tol yang ditargetkan adalah 1,5 jam per 100 km. Artinya batas kecepatan minimal 66 km/jam. Dengan peningkatan tersebut travel time jalan tol Indonesia bakal menyamai Malaysia.
“Untuk jangka panjang kira-kira tahun 2050 kita membutuhkan 18.088 km yang berfungsi sebagai backbone jaringan jalan secara keseluruhan, agar tercapai travel time yang kita inginkan yaitu 1,5 jam per 100 km, yaitu kira-kira benchmark-nya sama seperti Malaysia" kata Hedy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (27/1/2021).
>>> Penting untuk Anda Ketahui, Aturan Batas Kecepatan di Jalan
Indonesia butuh belasan ribu kilometer jalan tol backbone
Rencana jangka panjang
Seperti dijelaskan di atas, untuk mencapai target yang diinginkan Indonesia butuh jalan tol sepanjang 18.088 km hingga tahun 2050. Dirjen juga menjabarkan, hingga bulan Januari jalan tol yang sudah beroperasi baru sudah mencapai 2.342 km. yang masih tahap konstruksi dan/atau pembebasan lahan sepanjang 1.500 km, serta yang masih persiapan (belum proses pembebasan lahan) sepanjang 14.000 km.
Hingga 2024 mendatang target jalan tol baru yang akan dibangun sepanjang 2.536 km, sebagaimana yang tertera dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020–2024 sepanjang 2.500 km. dengan tambahan tersebut jalan tol yang tersedia dan beroperasi di 2025 menjadi 4.630,25 km.
"Walaupun kami menyadari, kondisi situasi ekonomi [membuat target tersebut] bukan target yang mudah tercapai," kata Hedy optimis.
>>> Yang Istimewa Dari Tol Kapalbetung Sumatra Selatan
Tol Kayu Agung-Palembang (Kramasan) diresmikan Presiden Jokowi
Batas kecepatan
Batas kecepatan minimal di jalan tol dan kecepatan maksimal sudah diatur dalam regulasi, yaitu 60 km/jam untuk batas kecepatan minimal dan 80 km/jam atau 100 km/jam (sesuai petunjuk rambu-rambu) untuk batas kecepatan maksimal. Secara dengan batas kecepatan minimal 60 km/jam mobil memang terasa melaju sangat pelan. Hal ini karena mayoritas kendaraan lain berlari dengan kecepatan tinggi. Bahkan banyak yang sampai melanggar dengan melebihi batas kecepatan maksimal.
>>> Simak terus berita mobil terlengkap dan terupdate hanya di Cintamobil.com

