
Korlantas Polri sudah mengumumkan untuk memberlakukan pelat nomor putih pada kendaraan mulai bulan Juni mendatang. Selain itu, ternyata ada hal baru lainnya yang dipasangkan pada pelat nomor kendaraan tersebut, yaitu penggunaan chip yang disematkan untuk mempermudah tilang kendaraan.
Ada chip di pelat nomor
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus melalui laman resmi NTMC Polri menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor putih dilakukan agar mempermudah polisi dalam menilang kendaraan menggunakan e-TLE atau tilang elektronik.
Selain itu, inovasi yang disematkan pada pelat nomor baru adalah penggunaan chip dengan teknologi khusus. Penggunaan chip juga disebut untuk membantu pihak Kepolisian dalam meningkatkan efektivitas e-TLE.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Pelat nomor berlatar putih akan diberlakukan bulan depan
Penggunaan chip juga membantu Korlantas dalam mengidentifikasi kendaraan yang melanggar lalu lintas melalui kamera e-TLE. Begitu pula bagi pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, termasuk bagi yang sering mengganti pelat nomor agar terhindar dari aturan ganjil genap.
“Semua data dari kendaraan itu sudah ada semua, data pernah kecelakaan, pernah kecelakaan, kena tilang berapa kali, ada semua di situ,” lanjut Yusri.
Kedepannya, Korlantas Polri juga mempersiapkan chip agar mempermudah pemilik kendaraan memasuki gerbang tol. Sebelumnya, pemerintah sudah berencana untuk memberlakukan sistem MLFF atau Multi Lane Free Flow dan menghapus penggunaan e-toll bagi kendaraan yang melintasi gerbang tol.
“Mudah-mudahan nanti dapat anggaran biar kita bisa wujudkan teknologinya, karena memang harus, negara lain sudah menggunakan RFID,” tambahnya.
>>> E-Toll Dihapus, Begini Cara Kerja Sistem MLFF yang Diberlakukan Akhir Tahun Ini
Belum dalam waktu dekat
Namun pemberlakukan chip ini masih belum dilaksanakan dalam waktu dekat. Dalam keterangannya, Yusri menyebutkan bahwa pihak Kepolisian masih menunggu anggara untuk bisa memberlakukan chip pada pelat nomor.
“Kita mengharapkan satu atau dua tahun lagi bisa keluar, karena butuh anggaran. Kalau ada (anggarannya) kita akan gunakan, karena wacananya memang seperti itu,” terang Yusri.
Sudah ada pelat nomor berwarna putih di berbagai negara
Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan chip pada pelat nomor kendaraan. Pasalnya beberapa negara di Indonesia sudah menggunakan chip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID.