Pakai Nama Baru, Tarif Tol Layang MBZ Tidak Berubah

13/04/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Pakai Nama Baru, Tarif Tol Layang MBZ Tidak Berubah
Meski berganti nama, tarif Tol Layang MBZ yang sebelumnya Jakarta-Cikampek II Elevated tidak berubah, masih dengan tarif integrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek.

Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau tol Layang Jakarta-Cikampek resmi berganti nama menjadi Tol Layang MBZ (Muhamed Bin Zayed) mulai Senin, 12 April 2020. Seremoni dilakukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di lokasi akses masuk jalan layang Arah Cikampek Km 10 A Jakarta – Cikampek.

Penggunaan nama MBZ sebagai pengganti Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tertuang dalam dalam Surat Izin Menteri PUPR Nomor BM.07.02-Mn/635, tertanggal 8 April 2021. Hal itu bertujuan meningkatkan hubungan kerjasama antara Indonesia-UEA.

"Hubungan diplomatik Indonesia-UEA telah berjalan lama sejak 1976. Kedepannya, Pemerintah berharap untuk terus memperpanjang hubungan bilateral ini, utamanya dalam hal penarikan investasi," kata Mensesneg dalam sambutannya.

Foto menunjukkan Peresmian nama Jalan Layang MBZ

Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) berganti nama

Tarif tidak berubah

Meski menggunakan nama baru, tarif Tol Layang MBZ tidak berubah. Masih menggunakan tarif integrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek existing atau Tol Japek bawah yang berlaku mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Adapun besaran tarif dibagi menjadi 4 wilayah, yaitu:

  • Wilayah 1; Cawang-Pondok Gede Barat / Pondok Gede Timur,
  • Wilayah 2; Cawang-Cikarang Barat,
  • Wilayah 3; Cawang-Karawang Barat / sebelumnya s.d Karawang Timur, dan
  • Wilayah 4; Cawang-Cikampek.

Tarif tertinggi berada di Wilayah 4 (Cawang-Cikampek), yaitu Rp 20.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 30.000 untuk kendaraan Golongan II dan III, serta Rp 40.000 untuk kendaraan Golongan IV dan V. Untuk rincian lengkapnya sebagai berikut:

>>> Manfaat Tarif Jalan Tol Terintegrasi

Wilayah 1 (Jakarta IC - Pondok Gede Barat dan Timur)

  • Golongan I : Rp 4.000
  • Golongan II : Rp 6.000
  • Golongan III : Rp 6.000
  • Golongan IV : Rp 8.000
  • Golongan V : Rp 8.000

Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat)

  • Golongan I : Rp 7.000
  • Golongan II : Rp 10.000
  • Golongan III : Rp 10.500
  • Golongan IV : Rp 14.000
  • Golongan V : Rp 14.000

Wilayah 3 (Jakarta IC - Karawang Barat)

  • Golongan I : Rp 12.000
  • Golongan II : Rp 18.000
  • Golongan III : Rp 18.000
  • Golongan IV : Rp 24.000
  • Golongan V : Rp 24.000

Wilayah 4 (Jakarta IC - Cikampek)

  • Golongan I :  Rp 20.000
  • Golongan II : Rp 30.000
  • Golongan III : Rp 30.000
  • Golongan IV : Rp 40.000
  • Golongan V : Rp 40.000

>>> Tips Menggunakan Uang Elektronik di Jalan Tol Tanpa Ribet

Foto menunjukkan Wilayah Tarif Terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek

Tarif terintegrasi diklaim lebih menguntungkan

>>> Informasi lainnya seputar mobil dan lalu lintas baca di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top