
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, beban Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk sedan yakni sebesar 30 persen jika mesinnya tidak sampai 1.500cc. Lebih dari itu kena tarif 40 persen – 75 persen.
>>> Klik di sini untuk mengupdate berita mobil pasar mobil terbaru!
Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga mengatakan “Ada beberapa regulasi yang akan disesuaikan. Pertama sekarang kan ada pembedaan antara mobil yang SUV atau MPV dengan sedan. Nah sedan memang dulu pada regulasi didorong, sedan termasuk barang mewah, tetapi sekarang posisi sedan tidak mewah lagi.”
Sedan menjadi salah satu jenis kendaraan menarik pada masa depan
Dia melanjutkan, sedan memiliki potensi penjualan yang tinggi di luar negeri atau diekspor. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan agar pajaknya sama dengan kendaraan jenis special utility vehicle (SUV) ataupun multi-purpose vehicle (MPV). Saat ini SUV atau MPV dikenai pajak sebesar 10 persen.
Asumsinya bila berkurang besaran pajak, maka nilai jual sedan kepada konsumen juga akan berkurang. Harga yang lebih rendah diharapkan bisa menjadi pendongkrak permintaan segmen sedan. Meningkatnya permintaan pasar akan mendorong industri otomotif menambah kuota produksi sedan.
Namun sasaran sebenarnya bukan pasar di dalam negeri yang sedang didominasi SUV, MPV serta LCGC. Pemerintah justru berharap industri otomotif nasional meningkatkan produksi sedan masing-masing untuk pasar eksport yang permintaannya terus meningkat.