Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini mengusulkan agar kepada Kementerian Keuangan agar mobil baru dibebaskan pajaknya. Langkah ini diambil untuk mendongkrak penjualan mobil di Indonesia yang tengah lesu.
Ini juga rupanya merupakan usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan dipercaya dapat kembali menggairahkan pasar mobil baru.
Perlu diketahui untuk sebuah mobil baru akan dikenakan beragam pajak dengan besaran yang berbeda-beda. Bila dirinci pajak yang mengikuti mobil baru yakni PPN senilai 10%, kemudian ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) besarannya 10-125% tergantung kapasitas silinder mesin dan juga jenis kendaraan, BBN (Bea Balik Nama) sebesar 12,5%, serta PKB 2,5%.
Harga Innova bisa dibanderol mulai Rp 179 jutaan bila pajaknya 0%
>>> Menteri Perindustrian Usul Pajak Mobil Baru di Indonesia 0%
Simulasi Diskon Pajak Mobil Baru 0%
Mengambil contoh untuk mobil jenis Low MPV seperti Toyota Avanza bekas, Suzuki Ertiga, hingga Mitsubishi Xpander. Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah no.41 tahun 2013 soal PPnBM yang masih berlaku saat ini, mobil jenis Low MPV dikenakan PPnBM sebesar 10%. Maka jika seluruh instrumen pajak dinolkan, harga mobil bisa mendapat diskon sebesar 35%.
Dengan begitu, harga Toyota Avanza yang saat ini dibanderol Rp 197,7 juta bila mendapat pemangkasan pajak bakal dijual seharga Rp 128,505 juta untuk model terendahnya. Sementara pada Avanza tertinggi harganya bisa Rp 149,727 jutaan.
Kemudian untuk model Xpander, bila saat ini varian terendahnya dibanderol Rp 217,8 juta maka dengan potongan harga 35% dijual dengan harga Rp 141,57 jutaan. Sedangkan varian Xpander tertinggi dengan banderol Rp 282,7 juta bakal dipangkas menjadi Rp 183,755 juta.
Harga Xpander juga bisa terjun bebas
Lain halnya dengan mobil MPV dengan kapasitas silinder di atas 1.500 cc maka PPnBM yang dikenakan sebesar 20%. Dengan begitu potongan harganya bisa mencapai 45%, bila pajak mobil baru 0%. Semisal model Innova yang punya harga termurah Rp 326,05 juta setelah mendapat diskon dari pemangkasan pajak 0% bisa dijual Rp 179 jutaan.
Sedangkan untuk model sedan dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc bisa mendapat potongan harga hingga 55%. Contohnya Vios dengan banderol harga Rp 308,75 juta bila pajak mobil baru 0% maka harganya menjadi Rp 138 jutaan.
>>> Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus Keluar Rumah
Masih Menunggu Keputusan Resmi dari Pemerintah
Perlu dicatat gambaran perhitungan di atas bukanlah acuan pasti dan bisa berlaku jikalau relaksasi pajak 0% dikenakan pada semua instrumen mulai dari PPN, PPnBM, BBNKB, serta PKB. Apabila hanya beberapa instrumen pajak saja yang dikenakan, maka akan ada perhitungannya berbeda lagi.
Namun hingga saat ini masih belum bisa dipastikan instrumen pajak mana yang mendapat relaksasi. Pemerintah pun belum membeberkan lebih detail terkait relaksasi pajak 0% pada mobil baru ini.
Rencananya bila mendapat restu Menteri Keuangan, relaksasi pajak 0% mobil baru akan berlaku hingga Dersember 2020.
>>> Diskon Pajak Ampuh Tingkatkan Penjualan Mobil di Malaysia