Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Diskon 50% Hingga Akhir Desember

17/12/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Diskon 50% Hingga Akhir Desember
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon 50 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan hingga tanggal 30 Desember 2020.

Sektor pajak masih menjadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kas daerah, termasuk dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jelang penutupan tahun 2020 ini, ada 2 upaya dilakukan Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pertama; memberi keringanan pokok pajak dan kedua; menghapus sanksi administratif.

Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020 yang disahkan pada 11 Desember 2020 lalu. Bukan hanya kendaraan bermotor, amanat juga ditujukan untuk yang lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perhotelan, Restoran, Parkir, Hiburan, dan Reklame.

Diskon 50 persen

Yang pertama; keringanan pokok pajak diberikan berupa diskon 50 persen untuk pajak kendaraan angkutan umum penumpang dengan syarat tidak punya tunggakan. Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa permohonan, serta berlaku untuk wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Tidak berlaku kompensasi bagi yang pajaknya telah dipenuhi.

“Keringanan pokok Pajak sebagaimana dimaksud diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya.” demikian tertulis dalam Pergub diatas Pasal 2 ayat 4.

>>> Begini Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Online

Gambar menunjukkan banner keringanan pajak di Jakarta akhir Desember 2020

Ada diskon 50 persen untuk pajak mobil angkutan umum di Jakarta

Penghapusan sanksi administrasi

Yang kedua; penghapusan sanksi administrasi atau denda berlaku buat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan. Penghapusan ini juga berlaku hanya untuk angkutan umum penumpang, untuk seluruh tahun pajak, dan diberikan secara otomatis tanpa permohonan.

Perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan di atas berlaku untuk pembayaran sampai 30 Desember 2020. Lewat tanggal tersebut diskon pajak tidak berlaku dan sanksi keterlambatan kembali diterapkan.

Ringankan beban masa pandemi

“Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.” tulis Pemprov di akun Twitter resminya @dkijakarta.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 masih di DKI Jakarta masih terus bertambah dan semakin banyak. Berdasarkan data yang diunggah Pemprov diketahui hingga 16 Desember 2020 total positif Covid-19 mencapai 156.343 orang. Sebanyak 141.365 orang dinyatakan sembuh total dan 11.968 orang masih aktif (masih dirawat/isolasi).

Berdasarkan situs resmi Satgas Covid-19 Nasional, DKI Jakarta menempati urutan pertama kasus Covid-19 terbanyak. Disusul Provinsi Jawa Timur (72.124 kasus), Jawa Barat (69.500 kasus), Jawa Tengah (68.681 kasus), dan Sulawesi Selatan (24.019 kasus).

>>> Thailand Berikan Insentif Pajak untuk Pikat Produsen Mobil Listrik

Foto menunjukkan Penghapusan denda keterlambatan pajak

Denda keterlambatan membayar pajak dihapus hingga akhir Desember 2020

>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top