
Pihak Kepolisian kembali menyelenggarakan Operasi Patuh 2022 yang akan digelar selama dua minggu ke depan. Sebagaimana dijelaskan dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro pada hari Jumat, (10/6/2022), operasi ini akan berlangsung mulai dari tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022
Berikut 8 sasaran pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas polisi pada Operasi Patuh 2022 bulan ini:
1. Menggunakan handphone ketika berkendara
Bagi pengemudi yang menggunakan handphone ketika sedang berkendara akan dikenai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan bisa mendapatkan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
2. Knalpot yang bising atau tidak sesuai standar
Pengendara yang memodifikasi knalpot sehingga bising dan tidak sesuai standar bisa dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Operasi Patuh Jaya akan diselenggarakan mulai 13-26 Juni
3. Melawan arus
Pengendara yang melawan arus dijerat Pasal 287 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu
4. Penggunaan rotator bagi kendaraan plat hitam
Penggunaan rotator yang tidak sesuai ketentuan, khususnya bagi kendaraan plat hitam bisa dijerat Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
>>> Ada Tilang Manual di 13 Lokasi Baru Ganjil Genap Minggu Depan
5. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara akan dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Bagi pengendara sepeda motor yang berkendara tanpa menggunakan helm SNI dikenai pasal 201 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Pemasangan spanduk Operasi Patuh di Kebun Jeruk, Jakarta Barat
7. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Bagi pelanggan yang berboncengan lebih dari 1 orang dikenai pasal 292 UU LLAJ dan bisa mendapatkan denda maksimal sampai dengan Rp 250 ribu.
8. Balap liar dan kebut-kebutan
Setiap aksi balap liar yang dilakukan di jalanan umum akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
>>> Aturan Ganjil Genap di Jakarta Bakal Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya