Para pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah DKI Jakarta siap-siap untuk menikmati kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif BBNKB naik 2,5 persen dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen dan mulai berlaku Oktober 2019.
>>> Perluasan Ganjil Genap Resmi Diumumkan, Ini Rute Barunya
Keputusan ini menyusul disetujuinya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2019 tentang BBNKB. Revisi Perda ini diputuskan pada Sidang Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda Perubahan APBD 2019.
Sereida Tambunan, Anggota DPRD DKI Jakarta menyatakan, perubahan nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini merupakan hasil kesepakatan Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali. "Dengan mempertimbangkan BBNKB di wilayah sekitar DKI Jakarta maka sudah diputuskan BBNKB untuk Jakarta naik agar ada keseimbangan tarif antar wilayah," kata dia.
Berlaku Oktober 2019
BBN baru mulai berlaku Oktober 2019
>>> Promo mobil baru menarik ada disini
Sementara itu Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menjelaskan jika revisi Perda ini nantinya akan segera menjadi Perda baru yang resmi. Dan setelah resmi jadi Undang-Undang baru, maka akan mulai efektif. "Mulai efektif Oktober, yaitu sebulan setelah resmi diundangkan," kata dia.
Ia menyebut, setiap bulan ada sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor yang menerbitkan STNK di DKI Jakarta. Jumlah ini pastinya akan menyumbang pendapatan daerah di Ibukota menjadi sekitar Rp100 miliar jika BBNKB naik menjadi 12,5 persen.
Bisa Bayar Online
Nantinya bisa bayar online
>>> Pilihan mobil bekas berkualitas ada disini
Demi memudahkan pembayaran BBNKB bagi seluruh warga DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan rencananya akan memfasilitasi layanan pembayaran BBNKB online. Cara ini ditempuh selain mempermudah pembayaran, juga akan melihat track record pembayaran dari para pengguna kendaraan secara tersusun dan lebih rapih.
Oleh karena itu, setelah keputusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor naik ini telah menjadi Undang-undang, jika nantinya masih ada pengguna kendaraan di DKI Jakarta yang belum membayar BBNKB, maka akan ditindak tegas. "Tentunya nanti akan ada sanksi administrasinya," ucap Anies.