Sukses dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Korps Lalu Lintas Polri bakal meluncurkan sistem tilang elektronik tahap II pada Juli 2021 mendatang. Sebanyak 13 daerah menyatakan siap untuk melaksanakan.
“Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda ya,” tutur Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari NTMC Polri, (3/6/2021).
Kakorlantas belum menjelaskan ke-13 wilayah Polda tersebut. Namun dipastikan bakal melengkapi wilayah lain yang telah menerapkannya lebih dulu.
Sebagaimana diketahui, ETLE tahap I yang diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 23 Maret 2021 lalu telah diterapkan pada 12 wilayah Polda di Indonesia. Yaitu Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
>>> Ketahui Proses Tilang Elektronik yang Kini Berlaku Nasional
Polisi melanjutkan memperluas penerapan ETLE
Pelanggaran turun tajam
Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang kasat mata menjadi sasaran tilang berbasis teknologi ini, diantaranya tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel, menggunakan plat nomor palsu, tidak memakai helm, memakai helm tidak standar SNI, melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, berboncengan lebih dari 3 orang, dan yang lain.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dikenakan denda maksimal mulai Rp 250.000 hingga 750.000. Jika tidak diurus, STNK bisa diblokir.
Dari evaluasi yang dilakukan Korlantas, tilang elektronik cukup memberi dampak positif. Kasus pelanggaran di titik-titik rawan berkurang hingga 40 persen.
“Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” kata Kakorlantas.
Kurangi interaksi dengan pelanggar
Tilang elektronik memang tengah digencarkan Kapolri seiring pengurangan kegiatan razia di lapangan. Salah satu tujuannya mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas. Namun demikian polisi tetap bertugas di lapangan untuk mengatur lalu lintas dan berpatroli.
Guna mendukung program diatas petugas patroli juga dilengkapi kamera untuk tilang ETLE mobile. Kamera dipasang di mobil patroli, sepeda motor petugas, baju, hingga helm. Hasil rekaman bisa menjadi bukti kuat pelanggaran yang dilakukan pengendara.
>>> 10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Terekam Kamera ETLE
Selain kamera statis, patroli yang bertuga juga dilengkapi kamera untuk keperluan ELTE Mobilie