Mulai Juli 2021, 13 Daerah Terapkan Tilang Elektronik Tahap II

04/06/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Mulai Juli 2021, 13 Daerah Terapkan Tilang Elektronik Tahap II
Sebanyak 13 Kepolisian Daerah (Polda) bakal menerapkan sistem tilang elektronik tahap II atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai bulan Juli 2021.

Sukses dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Korps Lalu Lintas Polri bakal meluncurkan sistem tilang elektronik tahap II pada Juli 2021 mendatang. Sebanyak 13 daerah menyatakan siap untuk melaksanakan.

“Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda ya,” tutur Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari NTMC Polri, (3/6/2021).

Kakorlantas belum menjelaskan ke-13 wilayah Polda tersebut. Namun dipastikan bakal melengkapi wilayah lain yang telah menerapkannya lebih dulu.

Sebagaimana diketahui, ETLE tahap I yang diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 23 Maret 2021 lalu telah diterapkan pada 12 wilayah Polda di Indonesia. Yaitu Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

>>> Ketahui Proses Tilang Elektronik yang Kini Berlaku Nasional

Foto Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono bersama jajarannya

Polisi melanjutkan memperluas penerapan ETLE

Pelanggaran turun tajam

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang kasat mata menjadi sasaran tilang berbasis teknologi ini, diantaranya tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel, menggunakan plat nomor palsu, tidak memakai helm, memakai helm tidak standar SNI, melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, berboncengan lebih dari 3 orang, dan yang lain.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dikenakan denda maksimal mulai Rp 250.000 hingga 750.000. Jika tidak diurus, STNK bisa diblokir.

Dari evaluasi yang dilakukan Korlantas, tilang elektronik cukup memberi dampak positif. Kasus pelanggaran di titik-titik rawan berkurang hingga 40 persen.

“Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” kata Kakorlantas.

Kurangi interaksi dengan pelanggar

Tilang elektronik memang tengah digencarkan Kapolri seiring pengurangan kegiatan razia di lapangan. Salah satu tujuannya mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas. Namun demikian polisi tetap bertugas di lapangan untuk mengatur lalu lintas dan berpatroli.

Guna mendukung program diatas petugas patroli juga dilengkapi kamera untuk tilang ETLE mobile. Kamera dipasang di mobil patroli, sepeda motor petugas, baju, hingga helm. Hasil rekaman bisa menjadi bukti kuat pelanggaran yang dilakukan pengendara.

>>> 10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Terekam Kamera ETLE

Foto Polisi mengenakan helm berkamera, perlengkapan untuk tilang mobile

Selain kamera statis, patroli yang bertuga juga dilengkapi kamera untuk keperluan ELTE Mobilie

>>> Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top