Sosialisasi sistem ganjil genap di Jakarta sudah berakhir. Mulai hari ini, Senin (10/8/2020), masyarakat yang melanggar sistem ganjil-genap akan langsung dikenai sanksi tilang.
>>> Bukan Nekat, Ini Alasan Toyota Meluncurkan Mobil Baru saat Pandemi
Kemarin terakhir sosialisasi ganjil-genap
Mulai Hari Ini Pelanggar Gage Akan Ditilang
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi tilang dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi pembatasan ganjil-genap pada 9 Agustus 2020 kemarin.
“Hari ini sudah mulai penindakan dengan tilang.” kata Sambodo seperti dikutip dari NTMC Polri. Sambodo menambahkan bahwa penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.
Total ada 140 orang petugas kata Sambodo yang dikerahkan untuk melakukan penindakan. Para anggota disebar ke-25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. “Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE,” sambungnya.
>>> Ini Kebiasaan Buruk Berkendara yang Sering Tak Disadari Pengemudi
25 Ruas Jalan Masuk Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Mulai hari ini pelanggar ganjil-genap akan ditilang polisi
Diketahui sebelumnya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin 3 Agustus 2020 lalu. Namun, polisi baru melakukan penindakan berupa tilang pada hari ini. Total ada 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil-genap, yakni:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com