Melihat Lagi Aturan yang Melarang Mudik Lebaran Tahun 2020

28/03/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Melihat Lagi Aturan yang Melarang Mudik Lebaran Tahun 2020
Meski secara resmi mudik Lebaran 2021 ditiadakan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19, ada pengecualian-pengecualian dimana larangan ini tidak berlaku.

Mudik Lebaran 2021 resmi ditiadakan. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menjelaskan bahwa keputusan pelarangan mudik Lebaran diambil setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan tanggal 23 maret 2021 di kantor kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK selaku Ketua Komite Penanggulangan Covid 19 dan pemulihan ekonomi, serta hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan” kata Menko.

>>> Pengumuman! Masyarakat Dilarang Mudik 6-17 Mei 2021

Foto Menko PMK dalam konferensi pers terkait larangan mudik 2021

Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021

Berlaku mulai 6-17 Mei 2021

Pertimbangan lain adalah saat ini tengah dilaksanakan vaksinasi Covid-19. Dengan ditiadakannya aktivitas mudik diharapkan program vaksinasi memberikan hasil maksimal dalam mencegah penyebaran Covid-19. Adapun larangan mudik Lebaran berlaku berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, dimulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.” jelas Menko Muhajir.

Masih terkait dengan larangan mudik 2021, pergerakan orang dan barang juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Termasuk di dalamnya Satgas Covid 19, Kementerian Perhubungan, TNI, POLRI, pemda dan yang lain.

Pengecualian

Meski larangan berlaku pada 6-17 Mei, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan mudik Lebaran sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Terkecuali untuk hal-hal yang benar-benar mendesak dan perlu. Misalnya pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN, atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Lebih detail mengenai pengecualian ini belum dijelaskan. Jika mengacu pada aturan musim mudik 2020, ada tiga kriteria perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk ibu kota, termasuk untuk mudik.

  • Pertama; Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan Pelayanan percepatan penanganan Covid-19, Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan kebutuhan dasar, Pelayanan Pendukung layanan dasar, dan Pelayanan fungsi ekonomi penting
  • Kedua; Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami-istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia
  • Ketiga; Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Seperti diketahui, larangan mudik sudah diterapkan di musim lebaran tahun lalu. Beragam fenomena muncul dari pembatasan ketat jalur keluar masuk ibu kota, kewajiban membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota, razia mudik kendaraan roda empat, hingga beragam upaya pemudik mengelabui petugas agar bisa pulang ke kampung halaman.

>>> Mudik Dilarang, Jalin Silaturahmi Dengan 4 Cara ini!

Foto mobil mengangkut Pemudik terkena razia

Lewat jalur tikus, upaya pemudik untuk menghindari razia petugas

>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top