Mobil Listrik Tanpa “PPnBM” di Indonesia

09/08/2017

Pasar mobil
Share this post:
Mobil Listrik Tanpa “PPnBM” di Indonesia
Akhirnya, program pengembangan mobil listrik telah mengdapat dukungan dari pemerintah Indonesia. Hal ini dibukti dengan sedang dibahasnya program ini oleh beberapa kementerian terkait, yakni Perindustrian, Keuangan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal yang paling menarik dalam pembahasan ini adalah kemungkinan mobil listrik yang dijual di Indonesia pada masa depan akan dapat bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau luxury tax.

dua mobil listik yang berwarna putih dan berwarna biru sedang diisikan energi di tempat khusus untuknya.

Pajak PPnBM semakin kecil semakin tinggi insentif

Menurut Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian “Hitungannya kan dari seberapa emisi dia (teknologi), semakin kecil semakin tinggi insentifnya. Kalau listrik seharusnya nol (PPnBM), kan tanpa emisi sama sekali”.

Di samping itu, jika merujuk regulasi PP No 41 Tahun 2013, pemerintah menawarkan dua diskon di segmen kendaraan berteknologi ramah lingkungan, seperti gas, hibrida, mesin biofuel, sampai motor listrik. Di antaranya, diskon 25 persen buat kendaraan yang mampu mencapai rata-rata konsumsi bahan bakar 20-28 kpl sedangkan diskon 50 persen buat 28 kpl ke atas.

>>> Baca juga: 10 Pabrikan Mobil Listrik Terpopuler di Dunia

 

Seorang gadis cantik sedang mengisi energi kepada mobil Nissan yang berwarna merah dio tempat khususnya

Pengembangan mobil listrik ada perakitan besar dengan keputusan standar emisi Euro IV

>>> Klik di sini untuk mengeupdate berita baru mengenai pasar otomotif Indonesia.

Pengembangan mobil listrik ini, menurut Putu ada perkaitan besar dengan keputusan standar emisi Euro IV yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada bulan Maret tahun 2017 lalu. Tetapi, Putu juga tidak ingin kehilangan kesempatan untuk mendorong industri lokal berkembang. Menurut Putu, TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) harus diperhatikan. Lalu, segmen LCGC (Low cost and Green Car) dapat 80 persen wajib lokal. Kalau mobil listrik belum ditentukan masih dibahas.

Dengan demikian, segmen industri yang mau merakit secara lokal mobil listrik juga memperoleh insentif.

>>>Baca juga: Indonesia Resmi Tetapkan Standar Emisi Euro IV

>>> Klik di sini untuk membaca terus berita terbaru mengenai pasar otomotif Indonesia

 
back to top