Meski Sudah Diimbau Jokowi, Masih Ada Debt Collector Tagih Kredit Kendaraan

07/04/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Meski Sudah Diimbau Jokowi, Masih Ada Debt Collector Tagih Kredit Kendaraan
Presiden Joko Widodo telah meminta bantuan polisi memantau agar debt collector tak melakukan penagihan cicilan kredit kendaraan di tengah penyebaran wabah virus corona.

Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang berkaitan dengan pelonggaran cicilan termasuk kredit kendaraan. 

Dalam aturan tersebut debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Perusahaan Leasing atau bank karena usahanya terdampak penyebaran virus Covid-19 boleh mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. 

>>> Lebih Lengkap! Deretan Leasing yang Berikan Keringanan Kredit Kendaraan

Jokowi Minta Debt Collector Tak Kejar Masyarakat

Presiden Joko Widodo pun sempat mengutarakan agar perusahaan pembiayaan maupun bank tak menagih angsuran selama ada kebijakan pelonggaran kredit ini. 

"Dan pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," tutur Jokowi beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk stimulus perekonomian nasional

Presiden Joko Widodo meminta agar debt collector tak menagih langsung ke masyarakat

Namun kenyataannya di lapangan, masih kerap ditemukan debt collector menagih langsung ke masyarakat. 

>>> Begini Cara Mengajukan Penangguhan Kredit Kendaraan selama 1 Tahun

"OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh leasing," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya. 

OJK pun mengimbau kepada debitur yang terdampak Covid-19 dan kesulitan membayar kredit kendaraan untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing. 

Sesuai dengan permintaan Jokowi, OJK pun meminta agar perusahaan leasing memberhentikan sementara kegiatan penagihan langsung ke masyarakat yang terkena imbas dari penyebaran virus corona ini. Tapi perlu dicatat, bagi debitur yang memiliki riwayat pembayaran kurang baik maka mungkin saja kendaraannya bakal ditarik.

Otoritas Jasa Keuangan

Daftar perusahaan pembiayaan yang memberi keringanan kredit kendaraan bisa dilihat pada situs resmi OJK

>>> Mengapa Daihatsu Masih Kekeuh Produksi Mobil di Tengah Wabah Corona?

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujar Sekar. 

Gojek, Grab, dan Perusahaan Rental Sudah Dikumpulkan

OJK sendiri sebut Sekar sudah memanggil perusahaan yang memperkerjakan pengemudi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya. Ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang memperkerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

"OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan kreinganan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," kata Sekar. 

Adapun keringanan pembayaran kredit kendaraan ini diberikan oleh perusahaan leasing ataupun bank dalam jangka waktu maksimum sampai 1 tahun. 
Bentuk keringanannya pun beragam antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyeraan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru. 

Sedangkan bagi debitur yang penghasilannya tetap dan tak berasal dari pekerja di sektor informal tetap harus memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan.

>>> Berita otomotif yang menarik lainnya ada disini

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top