Usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, pada Kamis (8/8/2019), di hadapan wartawan Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani regulasi mobil listrik. Kabar ini cukup menggembirakan mengingat sudah sekian lama kabar ini dinanti sekaligus menandai dimulainya elektrifikasi kendaraan di Indonesia secara lebih serius.
Regulasi mobil listrik telah diteken Presiden
>>> Sah, Presiden Nyatakan Aturan Mobil Listrik Sudah Ditandatangani
Meski demikian, pemberlakuan regulasi ini tidak bisa serta merta dilakukan sebab butuh waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan baik untuk kepentingan produksi, pemasaran, dan yang lain. Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, regulasi mobil listrik memang sudah diteken Presiden. Namun, baru akan diberlakukan sepenuhnya pada 2021 mendatang sesuai revisi dari PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021," tutur Airlangga usai mengikuti rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, (7/8/2019) atau sehari sebelum pernyataan presiden.
Airlangga menambahkan, jeda waktu 2 tahun ini sengaja diberikan agar para produsen serta pelaku industri yang berkaitan bisa mempersiapkan diri menyesuaikan regulasi mobil listrik yang telah ditetapkan, seperti kandungan konten lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimum 35 persen untuk mobil listrik pada periode 2019-2021 dan 40 persen untuk sepeda motor listrik pada periode 2019-2023. Sebelum tahun tersebut, APM boleh mengimpor mobil listrik secara utuh (Completely Built Up/CBU) untuk dipasarkan di Indonesia.
>>> Pemerintah Targetkan Tahun 2023 Kandungan Konten Lokal Mobil Listrik Capai 35%
Pelaku industri diberi waktu dua tahun (2019-2021) sebelum regulasi mobil listrik diberlakukan secara penuh
>>> Informasi terbaru dan terlengkap pasar otomotif Indonesia dan dunia di sini