Peraturan lalu lintas di jalan dibuat agar masyarakat bisa lebih tertib ketika berkendara. Maka dari itu, bila masyarakat tak patuh akan aturan lalu lintas yang ada harus bersiap ditilang pihak kepolisian.
Aturan lalu lintas di jalan pun bukan hanya berlaku bagi masyarakat sipil saja.
Tilang elektronik berlaku untuk semua pengguna jalan
>>> Intip 5 Strategi Walikota Toronto untuk Atasi Kemacetan Lalu Lintas
Tak Ada Pengguna Jalan yang 'Sakti'
Siapapun pengguna jalan baik itu dari kalangan kepolisian sekalipun bila melanggar lalu lintas pasti ditilang.
"Kita ini melihat selalu dikotomi, selalu ada orang-orang sakti kan begitu. Kalau saya berpikir begini, selama kalau kendaraan itu menggunakan pelat Polisi atau TNI nabrak asal tidak mati itu boleh , jawaban saya simpel sekali di jalan raya semua orang punya hak dan kewajiban yang sama," ungkap Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam tayangan Youtube Road Safety, Rabu (24/11/2020).
Chrysnanda menegaskan penilangan bagi yang melanggar lalu lintas itu juga berlaku pada sistem Electronic Law Enforcement (E-TLE). Maksudnya, bila ada kendaraan berpelat TNI ataupun polisi tertangkap kamera E-TLE melanggar lalu lintas pasti akan tetap ditilang.
"Maka kita di dalam membuat ANPR (Automatic Number Plate Recognition) sebenarnya membuat kategori. penilangan justru disampaikan dan dilakukan, kita lihat kalau ada kendaraan kecuali ada kegiatan khusus yang dikawal itu beda kasus, kalau sehari-hari itu sama saja," jelas Chrysnanda lagi.
>>> Cara Mengetahui Lokasi Tilang Elektronik Pakai Aplikasi Waze
Seluruh Pengguna Jalan Wajib Mematuhi Aturan Lalu Lintas
Siapapun yang melanggar lalu lintas pasti akan ditilang
Menurutnya saat berada di jalan, setiap pengendara harus menyadari bahwa siapapun berpotensi mencelakakan orang lain apabila tak patuh akan aturan. Namun, tak jarang juga ditemui beberapa pelanggar yang tidak terima ditilang padahal jelas kedapatan melanggar dan justru menuding pihak kepolisian sekadar mencari untung.
"Jadi kita harus berpikir bahwa kita memiliki kendaraan bermotor yang bisa membunuh kita dan orag lain, yang dipikirkan adalah takut ditilang. Polisi dianggap memegang kitab untuk menyalah-nyalahkan. Padahal, polisi menegakkan hukum adalah membangun peradaban," tegas Chrysnanda.
Lebih jauh dirinya menyebut bahwa penegakan hukum baik itu penilangan dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan. Ini juga menghindari pengguna jalan lain terganggu dengan pengendara yang abai akan aturan lalu lintas.