
Kawasan ganjil genap yang dirancang pemerintah dan telah disosialisasikan
Sesuai dengan janji pemerintah setelah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait kebijakan lalu lintas pada bulan lalu, mulai Rabu, 1 Agustus 2018 ini polisi benar-benar mulai memberlakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang nekat melintas tidak sesuai jatahnya.
Hal ini juga telah disampaikan pihak kepolisian kepada pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/8).
"Sudah fix, jadi mulai 1 Agustus akan dilaksanakan penindakan. Jadi kalau dulu kan masih sosialisasi, kemudian yang disuruh keluar dari jalur itu," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di Jakarta, Jumat (27/8).
>>> 1 Agustus, Pelanggar Kebijakan Ganjil Genap Langsung Kena Tilang
Dari akun @TMCPoldaMetro polisi memposting beberapa penindakan yang dilakukan petugas di sejumlah titik seperti di Jalan DI Panjaitan, Jalan Rasuna Said, Tomang arah Slipi, Bundaran Puri Kemayoran dan Benyamin Sueb. Semua ditulis dengan caption yang sama.
"Penindakan dengan tilang terhadap pengendara yang masih nekat melintas di kawasan perluasan Ganjil Genap" tulis @TMCPoldaMetro
Berikut beberapa foto yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Kepolisian tegas melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang salah melintas di kawasan ganjil genap
So, bagi Anda yang mau melintas di jalan ibu kota dengan kendaraan, pastikan sesuai dengan giliran yang diperbolehkan biar tak kena tilang.
>>> Ini Jalur Lengkap Perluasan Ganjil Genap untuk Asian Games 2018