
Entah apa yang ada di benak pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta saat ini. Sudah banyak berita yang menegaskan tentang kebijakan baru yang diterapkan pada sebagian besar jalan di Ibu Kota tersebut, tapi masih banyak pengemudi yang mengungkapkan bahwa mereka tidak tahu menahu tentang peraturan baru tersebut.
Selama hampir dua minggu, rata-rata pelanggar ganjil genap 1.000 pengemudi setiap hari (foto: Tempo)
Sampai saat ini, terbukti selama 13 hari sejak kebijakan ganjil genap diberlakukan di Jakarta, Aparat Polda Metro Jaya dan petugas Kepolisian telah menindak sebanyak 13.952 pengemudi mobil pribadi, atau lebih dari 1.000 pelanggar tiap hari.
>>> Dapatkan hasil positif, kebijakan ganjil genap akan diuji coba di Depok
Kebanyakan pelanggar didapati pada razia yang dilakukan di wilayah Jakarta Timur, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (13/8).
Dari data yang dirilis oleh pihak Kepolisian, petugas Polres Metro Jakarta Timur telah menilang 2.4846 pengendara, sedangkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dengan angka 2.336 pengendara, petugas Polres Metro Jaya Utara 2.220 pengendara, dan Polres Metro Jakarta Pusat 1.899 pengendara.
>>> Dapatkan berita lalu lintas terkini dari Cintamobil di sini
Total 13.952 pengemudi ditilang akibat kebijakan ganjil genap selama 13 hari (foto: Kata Indonesia)
Budiyanto mengungkapkan bahwa perbandingan jumlah penindakan pelanggaran ganjil genap pada dua hari terakhir, yaitu pada Minggu dan Senin (12-13 Agustus), naik 129 kasus dibandingkan hari-hari sebelumnya. Tercatat, terjadi lonjakan sebanyak 16% dengan total pelanggaran pada angka 825 dan 954 pelanggaran.
>>> Ingin membeli mobil baru dan bekas? Dapatkan informasi lebih lanjut di sini
Lonjakan ini mengindikasikan bahwa semakin banyak masyarakat Jakarta yang tidak tahu atau malah tidak mau tahu dengan kebijakan ini. Selama 13 hari, pihak Kepolisian telah menyita barang bukti berupa 6.586 surat izin mengemudi (SIM) dan 7.366 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kebijakan ganjil genap akan diterapkan hingga 2 September 2018 (foto: IDN Times)
Bagi pengendara Jakarta yang masih bingung dengan kebijakan ini, perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan setiap hari, (Senin – Minggu) pada pukul 06.00 – 21.00 WIB hingga gelaran Asian Games selesai pada 2 September 2018 nanti.
>>> Semua berita terbaru dunia otomotif Indonesia hanya ada di Cintamobil.com