Menyusul PSBB di Surabaya Raya, pemerintah wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) segera memberlakukan kebijakan serupa dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. PSBB dimulai Minggu 17 Mei 2020.
Keputusan diambil setelah resmi mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Malang Raya dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah berlakukan PSBB di Kota Malang
Proses tiga tahap
Untuk proses diawali dengan sosialisasi selama 3 hari (14-16 Mei), lalu sanksi teguran dan himbauan bagi pelanggar selama tiga hari (17-19 Mei), serta sanksi teguran dan tindakan bagi pelanggar untuk hari yang tersisa hingga 14 hari ke depan.
"Proses sosialisasi akan berjalan selama tiga hari. Kamis, Jumat, Sabtu. Hari Minggu berarti efektif PSBB dimulai di Malang Raya," tutur Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan Malang Raya di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020). "Hari pertama berarti Minggu. Minggu, Senin, Selasa adalah masa imbauan dan teguran. Rabu dan seterusnya sampai hari ke-14 maka teguran dan penindakan," tambahnya.
Dengan proses tiga tahap tersebut, seluruh warga dan terutama pengguna kendaraan bermotor dimohon untuk mematuhi aturan berkendara selama PSBB berlangsung.
>>> Mau Dapat Masker Gratis Dari Wuling, Begini Caranya!
Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor
Sebagaimana PSBB di wilayah lain, PSBB di Malang Raya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur. Salah satunya membatasi pergerakan orang menggunakan kendaraan bermotor.
Tahapan PSBB di wilayah Malang Raya
Pada Pasal 18 disebutkan semua jenis moda transportasi dilarang beroperasi, kecuali untuk keperluan-keperluan tertentu dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
- Kendaraan pribadi hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan yang diperbolehkan selama PSBB. Aturannya, kendaraan harus dilakukan disinfeksi usai digunakan, pengendara (pengemudi dan penumpang) wajib memakai masker, jumlah pengendara hanya 50 persen dari kapasitas maksimal, serta tidak boleh berkendara saat mengalami gejala sakit.
- Sepeda motor hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan yang diperbolehkan selama PSBB. Aturannya, sepeda motor harus dilakukan disinfeksi usai digunakan, pengendara wajib memakai masker dan sarung tangan, serta tidak boleh berboncengan kecuali di jam-jam tertentu dan keperluan tertentu.
- Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang orang.
- Angkutan umum massal selain menerapkan protokol kesehatan di atas juga harus menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman baik saat antri menunggu kendaraan maupun saat di dalam angkutan.