Malang Raya Berlakukan PSBB Mulai 17 Mei dengan Proses Tiga Tahap

14/05/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Malang Raya Berlakukan PSBB Mulai 17 Mei dengan Proses Tiga Tahap
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diberlakukan wilayah Malang Raya mulai 17 Mei 2020, dimulai dengan proses sosialisasi, lalu himbauan, kemudian penindakan.

Menyusul PSBB di Surabaya Raya, pemerintah wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) segera memberlakukan kebijakan serupa dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. PSBB dimulai Minggu 17 Mei 2020.

Keputusan diambil setelah resmi mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Malang Raya dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Foto menunjukkan suasana saat Pengumuman PSBB Malang Raya

Pemerintah berlakukan PSBB di Kota Malang

Proses tiga tahap

Untuk proses diawali dengan sosialisasi selama 3 hari (14-16 Mei), lalu sanksi teguran dan himbauan bagi pelanggar selama tiga hari (17-19 Mei), serta sanksi teguran dan tindakan bagi pelanggar untuk hari yang tersisa hingga 14 hari ke depan.

"Proses sosialisasi akan berjalan selama tiga hari. Kamis, Jumat, Sabtu. Hari Minggu berarti efektif PSBB dimulai di Malang Raya," tutur Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan Malang Raya di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020). "Hari pertama berarti Minggu. Minggu, Senin, Selasa adalah masa imbauan dan teguran. Rabu dan seterusnya sampai hari ke-14 maka teguran dan penindakan," tambahnya.

Dengan proses tiga tahap tersebut, seluruh warga dan terutama pengguna kendaraan bermotor dimohon untuk mematuhi aturan berkendara selama PSBB berlangsung.

>>> Mau Dapat Masker Gratis Dari Wuling, Begini Caranya!

Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor

Sebagaimana PSBB di wilayah lain, PSBB di Malang Raya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur. Salah satunya membatasi pergerakan orang menggunakan kendaraan bermotor.

Gambar menunjukkan Tahapan PSBB di Malang Raya

Tahapan PSBB di wilayah Malang Raya

Pada Pasal 18 disebutkan semua jenis moda transportasi dilarang beroperasi, kecuali untuk keperluan-keperluan tertentu dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

  • Kendaraan pribadi hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan yang diperbolehkan selama PSBB. Aturannya, kendaraan harus dilakukan disinfeksi usai digunakan, pengendara (pengemudi dan penumpang) wajib memakai masker, jumlah pengendara hanya 50 persen dari kapasitas maksimal, serta tidak boleh berkendara saat mengalami gejala sakit.
  • Sepeda motor hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan yang diperbolehkan selama PSBB. Aturannya, sepeda motor harus dilakukan disinfeksi usai digunakan, pengendara wajib memakai masker dan sarung tangan, serta tidak boleh berboncengan kecuali di jam-jam tertentu dan keperluan tertentu.
  • Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang orang.
  • Angkutan umum massal selain menerapkan protokol kesehatan di atas juga harus menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman baik saat antri menunggu kendaraan maupun saat di dalam angkutan.

>>> Berita aktual lainnya terkait otomotif ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top