
Pemerintah akhirnya kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali setelah sebelumnya berbagai media memberitakan bahwa Senin (9/5/2022) menjadi akhir dari pembatasan sosial tersebut. Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penyebabnya.
Angka positif masih ada
Dalam keterangan resminya, ia mengungkapkan bahwa kasus positif COVID-19 telah berkurang drastis di Indonesia. Hal ini terlihat dari jumlah pasien rawat ingap turun hingga 97% dan tingkat hunian 2% dari tempat tidur yang tersedia.
"Pandemi Covid-19 saat ini dalam kondisi yang begitu baik dilihat secara nasional sudah 25 hari berturut-turut kasus kita di bawah 1.000 kasus," jelasnya.
>>> Pengen beli mobil? Cek dulu mobil baru dan bekas dengan harga termurah di sini
PPKM masih diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia
Namun Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah masih tetap memberlakukan PPKM di seluruh Indonesia untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 hingga waktu yan belum ditentukan. Dan perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan di daerah lain diberlakukan mulai dari tanggal 10 Mei sampai dengan 23 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa PPKM akan dilanjutkan sampai pemerintah yakin pandemi COVID-19 sudah bisa dikendalikan 100%. Meski angka kematian menurun, namun masih ada kasus positif yang terjadi hingga saat ini.
"Tetap kita harus waspada karena kasus aktif masih 6.192. Jadi di negara ini kita tetap waspadai," jelasnya.
>>> PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Persyaratan untuk Bepergian
PPKM Level 2 dan Level 1
Sebagian besar daerah yang ada di Indonesia sudah berada di pembatasan Level 2 dan Level 1. Di Jawa-Bali, hanya ada 1 daerah dengan PPKM Level 3. Daerah tersebut yaitu Pamekasan dikarenakan level vaksinasi yang belum memadai.
Sebagian besar daerah mendapatkan PPKM Level 1 dan 2
Sementara itu, syarat perjalanan PPKM tak begitu banyak berubah dibandingkan beberapa waktu lalu. Misalnya bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak perlu lagi memperlihatkan bukti negatif tes antigen atau tes RT-PCR. Namun bagi penumpang pesawat diwajibkan mengisi e-HAC sebelum perjalanan.
Pembatasan sosial yang berlaku selama dua pekan mendatang membatasi jam operasional rumah makan dan restoran yang berbeda untuk PPKM Level hingga pukul 02.00 WIB dini hari dengan kapasitas pengunjung hanya 75 dari kapasitas maksimal, serta kapasitas 100% untuk daerah dengan PPKM Level 2.
>>> Syarat Naik Mobil Pribadi dan Pesawat saat PPKM Level 2 dan 3