Sebagaimana wilayah lain, layanan SIM Keliling juga hadir di Kota Depok, Jawa Barat. Warga menjadi lebih mudah melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena tidak harus datang ke kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi mobil SIM Keliling yang ditentukan, melakukan registrasi dan ikuti prosesnya hingga selesai.
Lokasi SIM Keliling Kota Depok
Bagi warga yang berdomisili di Kota Depok dan punya SIM hampir habis masa berlaku silahkan memanfaatkan layanan online ini untuk melakukan perpanjangan. Berikut lokasi SIM Keliling Kota Depok yang berlaku hingga akhir September 2020, sebagaimana dirilis NTMC Polri:
- Senin, pukul 07.00 -15.00 WIB: Honda Motor Care Jl. Raya Sawangan, Pancoran Mas
- Selasa, pukul 07.00 -15.00 WIB: Ex-Ramayana Jl. Raya Bogor, Cimanggis
- Rabu, pukul 07.00 -15.00 WIB: Giant Bojongsari Jl. Raya Bojongsari
- Kamis, pukul 07.00 -15.00 WIB: Pasar Segar Cinere Jl. Cinere Raya
- Jumat, pukul 07.00 -15.00 WIB: Cimanggis Square Jl. Raya Bogor, CImanggis
- Sabtu, pukul 07.00 -20.00 WIB: Margocity Jl. Raya Margonda
- Senin-Sabtu pukul 09.00-20.00 WIB: Trans Studio Mall Cibubur
- Senin-Sabtu pukul 10.00-15.00 WIB (Sesi Pagi) dan pukul 16.00-20.00 WIB (Sesi Sore): Depok Town Square
>>> Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung 21-27 September 2020
Pelayanan SIM Keliling memudahkan warga memperpanjang SIM
Ketentuan dan Syarat
Layanan SIM Keliling di Kota Depok di atas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 layanan SIM Keliling di Kota Depok memberlakukan SOP Kesehatan ketat. Warga wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
- Khusus SIM A dan SIM C. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
- Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi layanan dan lokasi SIM Keliling di Kota Depok hari ini. Semoga bermanfaat.
>>> Sanksi Berkendara Tanpa Surat Kelengkapan
Pastikan semua ketentuan dan syarat terpenuhi agar pelayanan lebih cepat
>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!