SIM Keliling menjadi alternatif paling mudah melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Memanfaatkan layanan tersebut warga tidak harus datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Cukup datang ke lokasi mobil SIM Keliling yang ditentukan, melakukan registrasi dan ikuti prosesnya hingga selesai.
Lokasi SIM Keliling Kota Depok
Sebagaimana wilayah lain di Jawa Barat, SIM Keliling juga hadir di Kota Depok. Polres Metro Depok menempatkan armada yang sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau. Bagi warga yang tinggal di Kota Depok dan punya SIM hampir habis masa berlaku bisa melakukan perpanjangan di salah satu lokasi tersebut.
Berikut lokasi SIM Keliling Kota Depok untuk periode Desember 2020, sebagaimana dirilis Traffic Management Center (TMC) Polres Metro Depok lewat akun Twitter @restrodepok:
- Senin, pukul 07.00 -15.00 WIB: Honda Motor Care Jl. Raya Sawangan, Pancoran Mas
- Selasa, pukul 07.00 -15.00 WIB: Ex-Ramayana Jl. Raya Bogor, Cimanggis
- Rabu, pukul 07.00 -15.00 WIB: Giant Bojongsari Jl. Raya Bojongsari
- Kamis, pukul 07.00 -15.00 WIB: Pos Lantas Bambu Kuning Bojonggede
- Jumat, pukul 07.00 -15.00 WIB: Cimanggis Square Jl. Raya Bogor, CImanggis
- Sabtu, pukul 07.00 -18.00 WIB: Margocity Jl. Raya Margonda
Selain lokasi di atas SIM Keliling juga beroperasi di Trans Studio Mall Cibubur dan Depok Town Square. Berikut jadwalnya:
- Senin-Sabtu pukul 09.00-18.00 WIB: Trans Studio Mall Cibubur
- Senin-Sabtu pukul 10.00-15.00 WIB (Sesi Pagi) dan pukul 16.00-18.00 WIB (Sesi Sore): Depok Town Square
>>> Sanksi Berkendara Tanpa Surat Kelengkapan
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk perpanjangan SIM lain dilakukan di Kantor Satpas
Ketentuan dan Syarat
Layanan SIM Keliling Kota Depok di atas berlaku ketentuan dan syarat. Ketentuannya sebagai berikut:
- SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
- Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis
- SIM yang telah melewati masa berlakunya hanya bisa diproses di Satpas dan diproses sebagai permohonan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
- Mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker serta menjaga jarak aman dengan pemohon SIM lain saat di area lokasi SIM Keliling.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi yaitu:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli berikut fotocopy
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
- Membayar biaya perpanjangan yang berlaku
Biaya perpanjangan
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi jadwal SIM Keliling Kota Depok yang berlaku di bulan Desember 2020.
>>> Tinggal di Depok? Temukan mobil favoritmu di sini!
SIM Kembali beroperasi di Kota Depok Jawa Barat di bulan Desember 2020 setiap hari
>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!