Lokasi SIM Keliling di Purwakarta, 21-27 September 2020

22/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Lokasi SIM Keliling di Purwakarta, 21-27 September 2020
Warga Purwakarta Jawa Barat bisa memperpanjang SIM A dan SIM C secara mobile di layanan SIM Keliling. Berikut lokasi SIM Keliling di Purwakarta, 21-27 September 2020.

Tidak hanya di ibu kota, layanan SIM Keliling juga dilakukan di wilayah hukum kepolisian yang lain. Warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkannya tanpa harus datang ke kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi mobil SIM Keliling yang ditentukan, lakukan registrasi dan pembayaran, lalu pembuatan SIM perpanjangan segera diproses.

Lokasi SIM Keliling di Purwakarta

Memasuki akhir bulan September 2020 ini layanan SIM Keliling di wilayah hukum Polres Purwakarta Jawa Barat kembali beroperasi setelah sebelumnya dihentikan karena pandemi COVID-19. Bagi warga Purwakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis bisa melakukan perpanjangan melalui layanan tersebut.

Berikut lokasi SIM Keliling Purwakarta per 21-27 September 2020, sebagaimana dirilis NTMC Polri:

  • Senin, 21 September 2020, Jam 08.00 WIB-11.00 WIB; Terminal Maracang
  • Selasa, 22  September 2020, Jam 08.00 WIB-11.00 WIB; Alun-alun Wanayasa
  • Rabu, 23 September 2020, Jam 08.00 WIB-11.00 WIB; Tokma Munjuljaya
  • Kamis, 24 September 2020, Jam 08.00 WIB-11.00 WIB; Indomaret Citeko
  • Jum’at, 25 September 2020, Jam 08.00 WIB-10.30 WIB; Terminal Ciganea
  • Sabtu, 26 September 2020, Jam 08.00 WIB-10.00 WIB; Stasiun Kota Purwakarta
  • Minggu, 27 September 2020, Jam 07.00 WIB-09.00 WIB; Masjid Agung Purwakarta

>>> Manfaat dan Kelebihan Layanan SIM Keliling

Foto menunjukkan mobil SIM Keliling Polrest Purwakarta

Pelayanan SIM Keliling memudahkan warga memperpanjang SIM

Ketentuan dan Syarat

Layanan SIM Keliling di Purwakarta bulan ini berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 layanan SIM Keliling kali ini memberlakukan SOP Kesehatan. Warga yang melakukan perpanjangan SIM wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
  • Khusus SIM A dan SIM C. Yang dilayani di Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
  • Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Purwakarta per 21-27 September 2020. semoga bermanfaat.

>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top