Memasuki hari-hari terakhir bulan September 2020, pelayanan publik tetap beroperasi sebagaimana biasa, termasuk SIM Keliling. Warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus di kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas), karena layanan SIM Keliling masih beroperasi di sejumlah wilayah kepolisian di tanah air.
Tinggal datang ke lokasi terdekat yang telah ditentukan, mengisi formulir, melakukan pembayaran, lalu foto. Setelah itu tunggu beberapa saat untuk pencetakan dan penyerahan SIM baru.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Bagi Anda yang berdomisili di ibu kota dan ingin melakukan perpanjangan SIM, Anda pun bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia. Lokasi sama dengan sebelumnya, kecuali untuk Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Di Jakarta Timur, sejak Senin, 21 September 2020 layanan yang biasanya bertempat di Green Terrace Taman Mini pindah ke Mall Grand Cakung. Di Jakarta Barat, mulai Senin, 28 September hingga Sabtu, 10 Oktober 2020 SIM Keliling yang biasa beroperasi di Satpas SIM Daan Mogot pindah ke pusat perbelanjaan elektronik LTC Glodok, tepatnya di Area Parkir Outdoor Blustru.
>>> Manfaat dan Kelebihan Layanan SIM Keliling
SIM Keliling kembali beroperasi di LTC Glodok
Lebih detailnya berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin 28 September 2020 hingga akhir bulan, sebagaimana dirilis TMC Polda Metro Jaya di akun Twitter @TMCPoldaMetro:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok
- Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Ketentuan dan Syarat
Layanan SIM Keliling di Jakarta tersebut di atas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
- Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 layanan SIM Keliling di Jakarta kali ini memberlakukan SOP Kesehatan. Anda wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
- Khusus SIM A dan SIM C. Yang dilayani di Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
- Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
>>> Lokasi SIM Keliling Kota Depok Bulan September 2020
SIM keliling memudahkan warga melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana diatur secara lengkap dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian informasi layanan dan lokasi SIM Keliling di Kota Jakarta hari ini hingga akhir September 2020. Semoga bermanfaat.
>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!