Memasuki sepertiga akhir bulan Oktober 2020, pelayanan perpanjangan SIM tetap beroperasi, termasuk SIM Keliling. Warga bisa menjadikannya tempat alternatif melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kantor Satpas. Cukup mendatangi lokasi mobil SIM Keliling terdekat yang telah ditentukan, mengisi formulir, melakukan pembayaran, lalu foto. Setelah itu tunggu beberapa saat untuk pencetakan dan penyerahan SIM baru.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
SIM Keliling juga tersedia di ibu kota. Warga yang masa berlaku SIM-nya habis bisa memperpanjang melalui layanan ini. Lokasinya sama dengan hari-hari seperlunya, berada di lima titik.
Lebih detailnya berikut lokasi SIM Keliling di Ibu Kota hari ini hingga akhir Oktober 2020, sebagaimana dirilis Satpas Polda Metro Jaya di akun Twitter @satpasmetrojaya:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok
- Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
>>> Manfaat dan Kelebihan Layanan SIM Keliling
Ketentuan dan Syarat
Layanan SIM Keliling mudahkan warga memperpanjang SIM
Layanan SIM Keliling di Jakarta di atas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
- Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 layanan SIM Keliling di Jakarta kali ini memberlakukan SOP Kesehatan. Warga wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
- Khusus SIM A dan SIM C. Yang dilayani di Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
- Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana diatur secara lengkap dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian informasi layanan dan lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini hingga akhir Oktober 2020. Semoga bermanfaat.
>>> Lokasi SIM Keliling di Bekasi Kota Bulan Oktober
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!