Lokasi SIM Keliling Bekasi Kota Bulan September

16/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Lokasi SIM Keliling Bekasi Kota Bulan September
Warga Bekasi Kota bisa memperpanjang SIM A dan SIM C secara mobile di layanan SIM Keliling. Berikut lokasi SIM Keliling Bekasi Kota bulan ini, September 2020

Selain di ibu kota, layanan SIM Keliling juga dilakukan di wilayah hukum kepolisian yang lain. Cari ini merupakan alternatif lain bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi mobil SIM Keliling yang ditentukan, lakukan registrasi dan pembayaran, lalu pembuatan SIM perpanjangan segera diproses. 

Lokasi SIM Keliling Bekasi Kota

Pada bulan September ini layanan SIM Keliling di Bekasi Kota kembali buka setelah sebelumnya dihentikan karena pandemi COVID-19. Bagi warga Bekasi Kota yang SIM-nya hampir habis bisa melakukan perpanjangan melalui layanan tersebut.

Berikut lokasi SIM Keliling Bekasi Kota bulan September 2020, sebagaimana dirilis NTMC Polri:

  1. Senin; Carrefour Harapan Indah, Jl. Harapan Indah Raya No.9E
  2. Selasa; Mega Bekasi Hypermall, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1
  3. Rabu; Metropolitan Mall Bekasi, Jl. KH Noer Ali
  4. Kamis; Bekasi Cyber Park (BCP), Jl. KH Noer Ali No.177

>>> Ini Tahapan dan Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi Baru

Gambar menunjukkan banner Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota tiap hari RAbu

SIM Keliling hadir di Bekasi Kota

Ketentuan dan Syarat

Layanan SIM Keliling Bekasi Kota bulan ini berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Waktu pelayanan. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB
  2. Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 layanan SIM Keliling kali ini memberlakukan SOP Kesehatan. Warga yang melakukan perpanjangan SIM wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
  3. Khusus SIM A dan SIM C. Yang dilayani di Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
  4. Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

>>> Manfaat dan Kelebihan Layanan SIM Keliling

Foto menunjukkan mobil SIM Keliling di Bekasi Kota

Layanan SIM Keliling mudahkan warga memperpanjang SIM

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Untuk layanan dan lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari ini, 16 September 2020 sama dengan hari kemarin, yaitu:

  1. Jakarta Timur : Green Terrace Taman Mini
  2. Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
  5. Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas

Sedangkan waktunya dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top